Diduga Backingi Galian C, Oknum Mengaku Media Halangi Jurnalis Saat Mengambil Gambar

0 0
Read Time:1 Minute, 51 Second

JEPARA – WARTAJAVAINDO.COM, Sikap arogansi para pengusaha tambang Galian C kategori tanah urug kian menjadi jadi. Hal ini terjadi kepada dua orang aktivis Jepara yang sedang melakukan tugas kontrol sosialnya. Lokasi tambang terletak di Desa Raguklampitan, Rt 23, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara. Selasa, (14/ 11/2023) 11:30 WIB siang.

 

Kronologi.

Dari keterangan narasumber (Bd ) mengatakan, saat dirinya melewati Jalan di wilayah Raguklampitan nampak ada aktivitas galian tanah. Kemudian Bd menghampiri hendak mengambil dokumentasi. Namun niatnya untuk mengambil dokumentasi dihalangi oleh seseorang yang mengaku salah satu awak media. Ia bersikeras melarang Bd saat hendak mengambil gambar untuk dokumentasi.

“Ngurusi ngene lapo, kene iki tuku ora maling, dokumentasi go opo, berita orak karuan kok, pabrik akeh, gawekno sawah petani kok ekeri (ngurus ini buat apa, sini itu beli bukan mencuri, berita sudah banyak, dokumentasi buat apa, pabrik banyak, buatkan sawah petani kok diganggu),” katanya sambil membentak.

Tindakan menghalangi terhadap kinerja wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalistik akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Dari pengamatan aktivis Jepara, pemerintah daerah melalui dinas terkait kurang tegas dalam melaksanakan penertiban sehingga para penambang merasa bebas melakukan penambangan tanpa melalui prosedur regulasi (perda) yang ada. Tidak hanya di wilayah Desa Raguklampitan saja yang terdapat aktivitas galian C namun tersebar di banyak tempat di wilayah Kabupaten Jepara.

“Mau sampai kapan para penambang sadar peraturan jika pemerintah daerah lemah dalam hal penegakan perdanya, sudah pasti pemda akan dirugikan, sebab para mafia tambang ilegal tentu tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak”, ujar Bd

 

Imbauan kepada Pemangku Kebijakan Daerah.

Salah seorang aktivis media Bd mengimbau agar pemerintah tidak tutup mata dan melakukan tindakan penertiban galian C kategori tanah urug yang kian menjamur dan terkesan kebal hukum.

“Bagi siapa pun yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 135 Undang – Undangan No.3 Tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sanksi tersebut meliputi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah”,  tegasnya.

 

Rept John/Raja

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *