Dicecar Wartawan Terkait Hibah Rp.6,8 miliar Kepada Kejaksaan Negeri, Sekda Demak Kelimpungan

DEMAK, WARTAJAVAINDO.
Sekda Demak Akhmat Sugiharto (biasa disebut Aseng) akhirnya angkat bicara terkait berita hibah senilai Rp 6,847 miliar kepada kejaksaan negeri Demak. Kepada para wartawan di Kantonya, 17/6, Aseng membenarkan bahwa Pemerintah daerah telah menganggarkan pemberian hibah barang, melalui pembangunan gedung kantor kejaksaan negeri Demak dengan nilai Rp 6,847 miliar.
“Saat itu APBD kita memungkinkan, dan mendapatkan persetujuan dari Banggar (Badan Anggaran) DPRD Demak,”ujarnya.
Menurutnya pemberian hibah dilakukan setelah dilakukan verifikasi teknis oleh OPD terkait. Dikatakannya, berdasarkan verifikasi yang dilakukan OPD teknis memang ditemukan ada kerusakan di atap gedung bagian belakang.
Namun Sekda Demak tampak bingung saat dicecar pertanyaan olehnwartawan, apakah perbaikan atap membutuhkan anggaran 6 miliar lebih. Sekda berdalih, selain kerusakan yang ada, anggaran juga digunakan untuk pembangunan gedung.
Dia kembali bingung saat para wartawan mengejar dengan pertanyaan Kondisi Kantor Kejaksaan yang masih bagus dan faktor keterbatasan lahan.
“Pak Sek, dengan kondisi lahan kejaksaan yang ada, apakah pembangunan kantor kejaksaan akan dilaksanakan dengan menambah lantai yang ada. Dengan Anggaran 6 miliar, paling tidak bisa menambah 5 lantai itu, kalo sekarang kejaksaan negeri Demak sudah punya 2 lantai, berarti nanti total bisa 7 lantai ya,”celetuk Eko, wartawan media Hukum dan Kriminal.
“Saya belum bisa menjawab sekarang karena masih dalam tahap perencanaan di satker terkait, yang jelas OPD sudah melakukan verifikasi dan telah menghitung,” jelasnya.
Saat ditanya wartawan, terkait mekanisme hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal sesuai regulasi yang ada, Sekda tidak memberikan jawaban secara jelas. Dia hanya menyebut bahwa hal itu sudah dilakukan. Sekda baru menyebut memang ada permohonan hibah yang diajukan oleh kejaksaan setelah didesak pertanyaan oleh para wartawan.
“Kajari lama sudah pernah mengajukan, yang sekarang juga mengajukan, “ujarnya.
Hibah Pemda Demak Kepada Kejaksaan negeri setempat terus mendapat kecaman Masyarakat. Jika pembangunan gedung kejaksaan negeri Demak menggunakan APBD Demak tetap dipaksakan maka potensi pelanggaran terhadap regulasi daerah dan kritik serta protes dari masyarakat maupun elemen sipil akan menjadi catatan buruk bagi pemerintah daerah dan kejaksaan negeri Demak. Demikian disampaikan AR Hariyadi, S.IP, pegiat sosial asal Demak saat diminta tanggapan wartawan, di Semarang, 18/6, terkait kegaduhan yang muncul akibat rencana hibah pemerintah daerah Demak kepada instansi vertikal, kejaksaan negeri setempat.
Lelaki yang saat ini bermukim di Candisari, Semarang ini menyebut hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal yang berada di daerah dapat dilakukan sepanjang menuhi regulasi yang ada dan memiliki urgensi bagi kepentingan daerah serta mendukung fungsi pemerintahan. Inipun harus dilakukan secara selektif dan berdasarkan pertimbangan yang kuat.
Menurut dia, kebijakan penganggaran semacam ini akan menimbulkan kritik dari masyarakat karena dinilai menyalahi prinsip penggunaan anggaran daerah dan berpotensi mengganggu independensi lembaga hukum.
“Sebagaimana diketahui, pemerintah kabupaten Demak memiliki perbup nomor 22 tahun 2021 tentang pedoman pemberian hibah yang bersumber dari APBD Demak. Di Pasal 3 tertulis :
Ayat (1) Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan Daerah. Ayat (3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat. Penjelasannya ada dalam Pasal 4, ayat (1) Asas keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), yaitu memenuhi keseimbangan distribusi pemberian hibah, ayat (2) Asas kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), yaitu tindakan atau suatu sikap yang dilakukan secara layak dan wajar serta proporsional., (3) Asas rasionalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), yaitu pemberian hibah harus dapat dinalar dan diterima oleh akal pikiran. dan ayat (4) Asas manfaat untuk masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yaitu pemberian hibah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat,”jelasnya.
Menurut Ketua Lembaga Kajian Strategis dan Analisis Kebijakan Pembangunan Daerah ini, regulasi yang dikeluarkan Pemda melalui perbup tidak patut kalo dilanggar sendiri. Aspek-aspek yang menjadi pertimbangan dalam pemberian hibah seharusnya dipenuhi, lanjutnya, meski hal-hal tersebut tidak memiliki parameter terukur dan lebih bersifat subjektif.
“Kalo dipaksakan akan mengundang opini liar publik, bisa jadi publik berasumsi bahwa pemberian hibah adalah upaya Pemda untuk meredam kejaksaan negeri agar tidak terlalu menggebu-gebu dalam menangani aduan maupun temuan terkait penggunaan APBD,”tandasnya. (Sutarso/ tim.)