29 Agustus 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Dialog Interaktif Cukai: Meningkatkan Komitmen Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai

0 0
Read Time:1 Minute, 18 Second

JEPARA – 11/6/2025 – Wartajavaindo.com

Dalam mengantisipasi bebasnya peredaran rokok ilegal, Bea Cukai mengintensifkan pemberantasan melalui kegiatan sosialisasi ketentuan cukai di berbagai daerah, termasuk di Jepara. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus menggelar sosialisasi peraturan di bidang cukai dalam bentuk Dialog Interaktif di Radio R-lisa pada hari Rabu.

Dialog Interaktif ini menghadirkan narasumber Pramesti Bintang Mahapsari dari KPPBC Tipe Madya Kudus dan Ahmad Za’im Wahyudi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jepara, dengan Moderator Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan yang diwakili Muhammad Safrudin Pranata Humas Ahli Muda. Diskusi berlangsung dengan hangat dan interaktif, dengan partisipasi aktif dari pendengar yang menelepon untuk menanyakan isu-isu seputar rokok ilegal.

Pramesti Bintang Mahapsari menjelaskan bahwa Peran Bea Cukai terdiri dari dua bidang utama, yakni Kepabeanan dan Cukai. Bea Cukai tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal. “Kami ingin memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya cukai dalam menopang penerimaan negara dan menjaga persaingan usaha yang sehat,” katanya.

Ahmad Za’im Wahyudi menyampaikan bahwa Tindak Pidana Kepabeanan ditangani dengan efektif dan efisien oleh Kejaksaan Negeri Jepara. “Kami ingin memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait ancaman pidana dari peredaran rokok ilegal. Kami juga ingin memberikan edukasi tentang pentingnya mematuhi ketentuan cukai,” ujar Ahmad Za’im.

Dialog Interaktif ini merupakan langkah konkret dalam memerangi rokok ilegal yang merugikan negara dan industri legal. Dengan sinergi antara Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Jepara, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya mematuhi ketentuan cukai dan menghindari peredaran rokok ilegal.

Edi P

About Post Author

wartajavaindo.com

PT.WARTA JAVAINDO MEDIA INDONESIA. SK. KEMENKUMHAM: AHU.0051707.AH.01.01.TAHUN 2020. AKTA PENDIRIAN NO: 1, 1 OKTOBER 2020. NOTARIS: NINDYA NURSANTO, SH.MKn.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *