Di Jepara 3 Perusahaan Asing Tidak Dapat Beroperasi Karena Terganjal Ijin Lingkungan

JEPARA. WARTAJAVAINDO.COM-Area atau kawasan peruntukan industri yang berada di Desa Sengon Bugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara Jawa Tengah oleh PT. Mangkubumi Utama Sejahtera sudah pernah diusulkan ke Kementerian Industri, agar di jadikan sebagai Kawasan Peruntukan Industri, bahkan Kementerian Industri pernah mengunjungi lokasi tersebut.
Perusahaan yang berdomisili di area tersebut antara lain PT. MAS, TBZ, PT. Century CFI, PT. JIN LIN dan PT. Formusa Bag Indonesia, perusahaan-perusahaan ini tidak bisa beroperasi, padahal sudah merekrut karyawan, karena terhambat dalam IJIN USAHA LINGKUNGAN, sebaiknya dalam masa Pandemi Covid-19 perijinan lebih di permudah oleh Pemkab Jepara.
Pemkab Jepara, diharapkan bisa mengapresiasi PT. Mangkubumi Utama Sejahtera yang berperan aktif dan mempromosikan Kabupaten Jepara, dengan segala kelebihannya, melalui situs www.jeparaindustrialpark.com, untuk menarik calon-calon, investor ke Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Kekacauan perijinan di Kabupaten Jepara, seharusnya di jadikan bahan evaluasi dan di sikapi oleh DPRD selaku legislator dan Pemerintah Provinsi, karena hal ini membuat nama Jepara dan Jawa Tengah menjadi tercoreng, dalam hal kemudahan berinvestasi di Kabupaten Jepara, hingga mengakibatkan beberapa perusahaan mengalihkan pabriknya ke Kabupaten Rembang dan Kabupaten Pati.
Salah seorang pelamar kerja yang kami jumpai di lokasi pabrik Jepara, 9/11/2020, saat mendatangi area pabrik untuk melamar kerja, merasa kecewa, karena Pabrik yang akan di tuju, ternyata belum bisa beroperasi karena terhambat Ijin Lingkungan, sehingga harapan dia untuk bekerja menjadi kekecewaan.
Hambatan tentunya mengecewakan kepada siapa pun yang pingin bekerja, termasuk dalam hal Ijin Lingkungan yang menghambat operasional pabrik. Sampai berita ini di turunkan belum ada konfirmasi dari Pemerintah Daerah Jepara.
(Koresponden : Eko M)