ISTRI KADES BOLEH PUNYA E-WARUNG, ‘KARENA TIDAK DIATUR DALAM ‘PEDUM’ ?

BANYUMAS, WARTAJAVAINDO.COM- Dalam aturan Pedoman Umum ( Pedum ) tentang Kepemilikan E-Warung telah diatur bahwa Kepala Desa, Perangkat Desa tidak diperbolehkan menjadi Pemilik E-Warung penyalur Sembako Bansos namun faktanya di Kabupaten Banyumas banyak E-Warung yang berada dalam satu rumah dengan Rumah kepala Desa atau perangkat Desa namun hal tersebut dianggap tidak menyalahi Aturan Pedoman umum ( Pedum ) karena E-Warung tersebut atas nama milik istri Kepala Desa atau perangkat Desa .
Rumah Kepala Desa Watu Agung Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas Kades Tirin sebagai tempat E-Warung untuk penyalur pembagian sembako bansos.
Saat awak media Wartajavaindo mengunjungi E-Warung yang satu tempat dengan tempat tinggal Kades Tirin melihat langsung warga penerima KPM menganbil jatah sembako Bansos di E-Warung tersebut . (Sabtu 3/4/2021).
E-Warung yang ada di rumah Kepala Desa Watu Agung menurut Kepala Desa Watu Agung Kades Tirin pengelolaan E-Warung adalah di kelola oleh istrinya.
Ada 200 lebih KPM yang mengambil jatah sembako bansos di E-Warung yang ada di Rumah Kepala Desa Watu Agung ( kades Tirin).
Menurut Kepala PSPFM Dinsospermades Kabupaten Banyumas Lili bahwa yang ada didalam aturan pedoman umum ( Pedum ) adalah Kepala Desa tidak boleh menjadi Pemilik E-Warung .
Tetapi bila Istri atau anak kepala Desa walau masih dalam satu Kartu keluarga ( satu KK ) yang menjadi pemilik E- Warung diperbolehkan karena tidak ada dalam Pedoman Umum ( Pedum ).
Salah satu warga Watu Agung bernama Waris yang rumahnya didepan E- Warung yang berada di rumah Kepala Desa menjelaskan saat ditemui awak media (Sabtu 3/4/2021) bahwa biasanya Waris menerima sembako bansos tapi saat di tanyakan oleh awak media mengatakan bahwa hingga tanggal 3 April 2021 belum menerima sembako bansos.
Kepala Desa Watu Agung Tirin mengatakan bahwa E- Warung di rumahnya adalah yang mengelola istrinya bukan dirinya .
Jumlah KPM yang mengambil sembako di E-Warung di Rumah Kepala Desa Watu Agung Tirin sejumlah 200 KPM lebih.
Jadi muncul Pertanyaan tentang E-Warung yang berada satu tempat dengan Kediaman Kepala Desa Watuagung Kades Tirin secara kepemilikan bukanlah milik kades Watu Agung Tirin tetapi milik istrinya yang masih dalam satu KK secara aturan tidak menyalahi aturan Pedoman umum ( Pedum ) ?
Menurut aturan di Pedoman Umum bahwa Kepala Desa , Perangkat Desa maupun ASN tidak diperbolehkan memiliki E- Warung .
Bagaimana dengan kepemilikan E-Warung yang berada masih dalam satu KK ( kartu keluarga ) dengan Kades dan perangkat Desa ? itulah yang banyak menjadi pertanyaan warga.
Pewarta: Mugiono / Editor: Raja