DENGAN ZOOM METTING TIM AUDITOR INTERNAL PERUM PERHUTANI LAKUKAN AUDIT SISTEM VERIFIKASI LEGALITAS KAYU (SVLK) DI KPH MANTINGAN

0 0
Read Time:2 Minute, 13 Second

REMBANG WARTAJAVAINDO.COM

Tim Verifikasi Audit Internal Divisi Regional Jawa Tengah kini lakukan audit internal Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dari tanggal 31 Januari 2022 hingga tanggal 02 Februari 2022.Dengan melalui zoom metting Kegiatan audit berakhir pada hari Rabu tanggal (02/02/2022) pukul 17.30 wib tadi sore.

Hadir dalam closing audit Waka Administratur Dwi Anggoro Kasih Sebagai koordinator PIC , skretaris (Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Ndaru Setyaningsih dan jajaran KSS lingkup KPH Mantingan serta Person In Charge (PiC) masing-masing bagian yang akan diaudit.

Ketua Leader auditor pengelolaan Hutan Produksi lestari (PHPL) Sri Sulistyowati menyampaikan bahwa,” Dari seluruh kegiatan Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Mantingan yang dilakukan pada umumnya sudah ada namun ada beberapa yang harus dilengkapi agar nantinya saat di audit dari lembaga lain yang berwenang untuk semua pra syarat yang sudah diedarkan bisa terpenuhi, “terangnya.

Ditambahkan oleh Sri Sulistyowati:

”Walaupun bukan KPH Sampling dalam audit namun setiap KPH tetap harus kita audit agar bila ada auditor sewaktu waktu mengaudit KPH lain seluruh wilayah Perum Perhutani sudah siap semua. Mulai dari pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan lestari dari penanaman hingga tebangan, keamanan dan juga keterlibatan stake holder kita audit. Hasilnya nilai verifikasi yang didapat ada yang bagus, ada yang sedang dan ada yang kurang. “ungkapnya.

 

Menurut Sri Sulistyowati:

“kami memberikan waktu bagi KPH Mantingan agar melengkapi kekurangan bagian yang dapat nilai kurang. Sehingga semua bisa terpenuhi dan dinyatakan (Clos) lolos. Untuk pemenuhan data verifikasi, dan akan kami tunggu 7 hari mulai tgl 3-10 Pebruari mendatang,”Pungkasnya.

Sementara itu juga Ketua PHPL Dwi Anggoro Kasih menambahkan bahwa untuk masing-masing PIC yang mendapatkan nilai kurang segera melengkapi, kita harus mempertahankan hasil audit 2 tahun lalu dimana hasilnya sangat memuaskan walaupun bukan KPH sampling dalam audit SVLK namun kita tetap siap diaudit kapan saja.

Menurut Dwi Anggoro Kasih,
Karena sertifikat yang pernah kita terima harus dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan tidak memberikan toleransi kepada siapapun, dan juga kepada Perum Perhutani selaku pengelola untuk tidak menyalahgunakan sertifikasi ini,” Bebernya.

Dwi Anggoro Kasih berharap,
Kepada teman-teman yang dilapangan Anggoro juga memberikan apresiasi karena telah bekerja ssesuai dengan aturan dan petunjuk pengelolaan hutan7 lestari di wilayah KPH Mantingan.

Sementara itu sekretaris PHL Daru Setyaningsih menambahkan bahwa untuk bagian yang mempunyai nilai kurang segera dilengkapi, karena sesuai dengan dasar Sertifikasi Legal Kayu yang termuat dalam Permenhut No.P.38 Menhut-II/2009 jo. No P.68/Menhut –II/2011 tentang Standar Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) dan Perdirjen BUK No. P.8/VI-BPPHH/2012 tentang standar dan Pedoman pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas kayu (VLK).

Reporter : Media Wartajavaindo BANU DM.

Editor : Raja.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *