SEMARANG.WARTAJAVAINDO. COM – Sejumlah 4 orang Komplotan pencetak dan pengedar uang palsu di Kota Semarang dibekuk polisi. Modus komplotan ini yakni dengan memasukkan uang palsu ke mesin ATM setor tunai.
Ada empat orang yang dibekuk oleh Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang. Yapto Sudibyo (31) warga Muktiharjo Kidul Kota Semarang, Suripto (51) warga Leksono Kabupaten Wonosobo, Achmad Sodikin (49) warga Plelen Kabupaten Batang, dan Yasir Nugroho (35) warga Singojuruh Kabupaten Banyuwangi.
Kasus ini terungkap dari laporan pihak bank pada hari Jumat tanggal (23/10/2020) bulan lalu. Kala itu bank menemukan ada uang palsu di ATM milik mereka.
Kapolrestabes Semarang Auliasyah Lubis , kepada Tim Media Wartajavaindo dan awak media lainya mengungkapkan bahwa komplotan ini membuat uang palsu dengan aplikasi di komputer.
“Dengan aplikasi di komputer, komplotan ini cetak uang palsu. Barang bukti ada delapan printer dan komputernya satu,” jelas Kapoltabes Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Auliasyah Lubis saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, pada hari Jumat tanggal (27/11/2020) kemarin. Kapolrestabes juga menerangkan Yapto bertugas mencetak uang palsu yang kemudian dijual ke tersangka Sodikin dengan harga Rp 2,7 juta per 100 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Sodikin lalu mengedarkan uang palsu itu ke Suripto dengan harga Rp 3 juta dan Kemudian S (Suripto) dan YN (Yasir Nugroho) yang perannya memasukkan ke ATM,” terangnya.
Uang palsu itu lalu disetorkan ke ATM dengan menyelipkan uang resmi. Sebagai contohnya, jika tersangka menyetorkan Rp 1 juta, maka setengahnya adalah uang asli serta dipisahkan kemudian ditempelkan dengan yang palsu dan dimasukkan ke mesin ATM.
“Saldo mereka tambah dan dia ambil di ATM lainnya. Sehingga dia ambil uang asli. Sekali masukkan Rp 1-2 juta,” jelas AKBP Auliasyah Lubis.
“Mereka juga menggunakan di warung-warung kecil seperti warteg,” imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yaitu alat-alat untuk mencetak serta uang palsu pecahan 100 ribu dengan nilai total Rp 1 miliar. Mereka ditangkap bergantian hingga tanggal 3 November 2020.
“Dia membuat uang palsu ini lebih kurang 3 tahun. Sudah beberapa kali tertangkap. Ini salah satunya, YS ini DPO Bareskrim kasus uang palsu juga,” terang AKBP Auliasyah Lubis.
Untuk Para pelaku dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP dan atau pasal 36 ayat 1 dan ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana 15 tahun,” Pungkas, Kapolrestabes AKBP Auliasyah Lubis.
Reporter : Media Wartajavaindo BANU DM