Dapur MBG Tak Standar Masih Beroperasi di Cilacap, LSM Desak BGN Tegas Tindak demi Cegah Risiko Keracunan

Wartajavsindo.com

Cilacap – Ditengah gencarnya pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Cilacap, muncul temuan yang mengkhawatirkan: sejumlah dapur penyedia makanan dinilai belum memenuhi standar baku yang ditetapkan, namun tetap beroperasi melayani ribuan penerima manfaat. Padahal, tidak sedikit dapur lain di wilayah ini yang telah berjalan sesuai prosedur dan memenuhi syarat higiene serta keamanan pangan.

Kondisi ini dinilai sangat berisiko memicu kasus keracunan makanan, terutama bagi siswa sekolah, balita, dan ibu hamil yang menjadi sasaran utama program. Hal itu ditegaskan Ketua LSM Bina Alam Lestari Kabupaten Cilacap, Cucu Iskandar, dalam keterangannya kepada awak media, Senin (20/7/2026).

“Kami melihat masih banyak dapur MBG yang belum memenuhi standar bangunan, fasilitas, maupun prosedur keamanan pangan, namun tetap beroperasi layaknya yang sudah layak. Padahal risikonya sangat nyata: keracunan massal yang membahayakan nyawa anak-anak kita. Badan Gizi Nasional (BGN) bersama instansi terkait harus bertindak tegas, tidak boleh kompromi,” ujar Cucu dengan nada menekan.

Ia menambahkan, desakan ini semakin mendesak menyusul maraknya berita keracunan makanan yang dialami siswa di berbagai daerah belakangan ini. “Di tengah gelombang kasus keracunan yang menimpa peserta didik, pengawasan harus diperketat berkali-kali lipat. Dapur yang tak memenuhi standar tidak boleh dibiarkan berjalan,” tambahnya.

 

Standar Baku Dapur MBG Sesuai Aturan Terbaru.

Penyelenggaraan dapur MBG secara resmi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 dan Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025, lengkap dengan petunjuk teknis terbaru. Berikut ketentuan yang wajib dipenuhi:

 

Standar Lokasi dan Bangunan.

– Luas bangunan minimal 300–400 meter persegi sesuai kapasitas porsi harian, dengan lahan penunjang minimal 600–800 meter persegi.

– Lokasi bebas dari sumber pencemaran: tidak berdekatan dengan tempat pembuangan sampah, kandang hewan, selokan terbuka, atau limbah industri.

– Menerapkan alur kerja satu arah: pemisahan jalur masuk bahan baku dan keluar makanan matang guna mencegah silang kontaminasi.

– Dilengkapi sistem pengolahan air limbah dan perangkap lemak yang berfungsi layak sesuai baku mutu lingkungan.

 

Ruangan dan Fasilitas Wajib.

– Tersedia ruang terpisah untuk penerimaan bahan baku, gudang kering, ruang pendingin, persiapan bahan, pemasakan, pengemasan, pencucian peralatan, serta penanganan limbah.

– Tersedia fasilitas cuci tangan yang memadai di setiap titik krusial aktivitas dapur.

– Wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan — syarat mutlak izin beroperasi.

– Sumber air bersih harus teruji aman secara laboratorium minimal setahun sekali.

– Seluruh peralatan terbuat dari bahan aman pangan (food grade), mudah dibersihkan, dan dilengkapi alat ukur suhu makanan.

– Tenaga penjamah makanan wajib sehat, bersertifikat pelatihan keamanan pangan, dan selalu mengenakan APD lengkap saat bekerja.

– Menerapkan sistem jaminan keamanan pangan seperti HACCP, memasak makanan hingga suhu minimal 70°C, dan menyajikannya maksimal empat jam setelah dimasak. Penggunaan minyak goreng juga dibatasi maksimal tiga kali pemakaian.

 

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Berdasarkan peraturan yang berlaku, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur yang melanggar ketentuan terancam sanksi berjenjang:

– Peringatan tertulis dan perintah perbaikan dalam tenggat waktu yang ditentukan.

– Penghentian sementara insentif harian dengan prinsip no service, no pay.

– Penghentian sementara operasi bagi yang belum memiliki SLHS atau melanggar aturan higiene berat.

– Pembatalan kerja sama dan penutupan permanen dapur.

– Pencantuman dalam daftar hitam nasional, yang melarang pengurus dan yayasan terkait bekerja sama dengan pemerintah selamanya.

– Kewajiban mengembalikan dana yang diterima ditambah denda hingga dua kali lipat.

Pelanggaran yang menimbulkan keracunan atau penderitaan juga dapat dijerat ketentuan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, hingga UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika ditemukan unsur kelalaian berat atau penyalahgunaan wewenang.

 

Seruan Penindakan Tanpa Pandang Bulu

Cucu Iskandar menegaskan, dapur yang tak memenuhi standar harus segera diperbaiki atau ditutup paksa. “Kami sangat mendukung dapur yang bekerja profesional dan patuh aturan. Namun bagi yang melanggar, jangan ada kompromi. Jangan sampai program yang mulia memberi gizi justru mencederai kesehatan anak-anak,” tegasnya.

LSM Bina Alam Lestari mendesak BGN bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap segera melakukan inspeksi mendadak, verifikasi lapangan menyeluruh, dan penindakan tegas tanpa pandang bulu demi menjamin keamanan makanan bagi ribuan penerima manfaat.( Sangidun/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *