Dana Desa Tahun 2023 Diduga Disalahgunakan Oknum Bendes dan Kades Sungai Pandan Tebo

0 1
Read Time:1 Minute, 43 Second

JAMBI – WARTA JAVAINDO, (28/08/2024). Ketua LCKI Provinsi Jambi Mappangara dan Tim Investigasi LCKI juga Tim Media Tribrata Jambi mendatangi Desa Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo untuk melihat dari dekat atas aduan warga pada tanggal 24 Agustus 2024 yang lalu.

Kedatangannya di desa tersebut atas permintaan tokoh masyarakat dan anggota LCKI Kecamatan Rimbo Bujang yang mengadukan kepada Ketua LCKI Provinsi Jambi tentang dugaan adanya penyimpangan bantuan Dana Desa (ADD) tahun 2023 yang tidak terealisasi di Desa Sungai Pandan.

Sebagaimana hasil rapat desa, setidaknya ada 13 item pos peruntukan anggaran Dana Desa yang bermasalah sebagaimana tertulis dalam lembaran yang ditandatangani oleh Rahman / Ketua BPD Desa Sungai Pandan dengan total dana kurang lebih  Rp 400 juta.

Salah satu nya pembangunan sumber air bersih milik desa senilai 18 juta rupiah yang dibangun pada tahun 2024, bangunan tersebut diperkirakan hanya menelan beaya senilai 7 juta rupiah sudah selesai.

Menurut masyarakat setempat bahwa dana desa tersebut  diduga disalah gunakan oleh oknum Bendahara Desa (PW) yang sudah menjabat lebih kurang 7 tahun itu.

“pembangunan rehabilitasi pengerasan Jalan Usaha Tani (JUT) senilai 34 juta rupiah, tidak terealisasi atau nol persen dan juga peningkatan produksi peternakan senilai 108 juta rupiah tidak terealisasi, bahkan honor guru ngaji tidak terbayar dan ada lainnya Dana Desa tahun 2023 tidak ada realisasinya”,  ungkap salah satu tokoh masyarakat yang bernama As’ari Iskak dan M Nasir mantan anggota BPD.

Melalui Ketua LCKI Provinsi Jambi masyarakat dan tokoh pemuda Desa Sungai Pandan berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo Jambi agar hal tersebut diusut tuntas atas dugaan tindakan oknum Bendahara Desa dan Kepala Desa nya.

Sementara itu Ketua LCKI Provinsi Jambi Mappangara menyampaikan kepada warga Desa Sungai Pandan bahwa hal ini akan di tindak lanjuti dan mengawal agar Dana Desa tersebut dapat terlaksana sesuai hasil musyawarah desa.

Dalam hal ini Ketua LCKI Provinsi Jambi akan menyampaikan surat aduan kepada Kakan PMDK Kabupaten Tebo dan Dinas terkait atas adanya pengaduan masyarakat Sungai Pandan tersebut.

Sampai saat ini, kami belum berhasil terhubung dengan Kepala Desa Sungai Pandan ataupun Camat Rimbo Ulu untuk dimintai konfirmasinya terkait hal ini.

(Mapp)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *