KUDUS, wartajavaindo.com,
Gabungan Rangking 1 (Garank1) wilayah Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus yang dipimpin koordinator lapangan ( Heru) datangi lagi Camat Jekulo di kantor Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus 29/8/2023.
Terpantau awak media, karena audiensi kemarin sempat memanas belum ada titik temu tidak ada kejelasan kapan dilantik, Garank1 sempat bertahan bermalam di kecamatan.
“Kami akan datang terus bila kami tidak mendapat rekomendasi pelantikan, karena pelantikan bagi kami harga mati”, ungkap korlap Heru,
Setelah mengalami negoisasi yang di jembatani Kapolsek Jekulo Lukhar akhirnya ada kesepakatan tiga orang dari pihak Garank 1 plus satu kuasa hukum Garank 1 diizinkan masuk di ruang Camat Jekulo untuk beraudensi.
Diawali pembicaraan oleh Agus Susanto Camat Jekulo mengatakan,
“saya ini kurang paham hukum maka saya berhati-hati untuk mengeluarkan rekom pelantikan pada pengisian perangkat desa yang sudah terpilih, karena masih ada proses hukum yang berjalan”, terangnya.
“Sedangkan sampai saat ini Kepala Desa belum melantik juga belum mengajukan permohonan rekomendasi ke saya”, imbuhnya.
Dan saya sangat berhati-hati sekali. Melihat dan mendengar ucapan Bupati Kudus di Kecamatan Undaan,
“saya tersinggung sekali,’dengan hanya melalui lesan Bupati Kudus mengatakan Camat dan Kepala Desa bisa melantik perangkat desa yang terpilih”, jelasnya kembali,
“Saya tidak bisa memberi rekom kepada kepala desa jika hanya statement lesan Bupati, tetapi jika Bupati memberikan perintah tertulis maka jam berapa pun saya siap membuatkan rekomendasi”, pungkas Agus Susanto.
Sementara itu kuasa hukum Garank 1 Sukis menjawab :
“adalah jelas SK Bupati itu produk hukum di situ tertulis dengan jelas di SK terakhir ditegaskan bilamana ketetapan hukum dari PN Kudus maka selama 7 hari lamanya kepala desa harus melantik perades yang sudah terpilih”, terang Sukis.
“Kami menduga sepertinya Bupati Kudus membuat carut marutnya calon perades”, kata Sukis. Dalam bahasa Jawa ‘colno dase cekel buntute’ (lepas kepalanya pegang ekornya) sama saja Mbagong lagi.
“Ini pada nalar tidak kok minta surat perintah tertulis lagi dari Bupati, jangan-jangan Camat sama Kades ikut-ikutan Bagong”, tandas Sukis,
“Bilamana sampai hari ini belum ada titik temu maka saya akan somasi Camat dan Kades yang belum melantik”. pungkas Sukis geram, (team).