CU Semandangjaya, Diduga Besekongkol Cairkan Uang Nasabah Yang Sudah Meninggal

KETAPANG – WARTA JAVAINDO, Kasus uang nasabah CU Semandang Jaya yang berkantor di Desa Semandang Kiri, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang di duga terlibat dalam pencairan Dana Nasabah yang telah meninggal kepada ahli waris dengan hubungan darah KEPONAKAN, sementara Alm. Tono meninggal dengan status belum menikah, dan Ibu kandung Alm. Tono, Nyonya Domun masih hidup, dan ayah kandung Alm. Tono telah meninggal dunia.
Status KEPONAKAN berdasarkan surat ahli waris yang di keluarkan Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, nomor: 140/019/PEM, tanggal 13 April 2023, dalam surat keterangan ahli waris tersebut, menerangkan Sdri Y senbagai penerima Ahli Waris dengan status KEPONAKAN , surat keterangan ahli waris ini di terangkan oleh CU Semandang Jaya dalam surat CU Semandang Jaya dalam surat nomor: 534/Klarifikasi/Legal.CUSJ/IV/2024, tanggal 25 April 2023 sebagai dasar pencairan uang nasabah atas nama Alm. Tono.
Dalam persidangan, dengan nomor perkara : 05/Pdt. G/2024/PN Ktp, baik Tergugat Sdri Y tidak pernah datang di persidangan, Turut tergugat Kepala Desa Kampar Sebomban, juga tidak pernah datang dalam persidangan, termasuk CU Semandang Jaya juga tidak bersedia hadir sebagai Saksi dari CU Semandang Jaya, Lebih parah lagi, Bapak Bapak WILHELMUS BAREN, S. H., beralasan sedang sibuk, saat memberikan keterangan kepaga TIM pengacara IBU KANDUNG Alm. Tono ( Alm. Tono meninggal dengan status belum pernah menikah).
Dalam kasus ini, kemana tanggung jawab CU Semandang Jaya, terhadap kebijakan yang telah di ambil yang kemudian menimbulkan persoalan, sebab sebagai saksi di persidangan CU Semandang Jaya tidak bersedia hadir, jika persoalan ini berlangsung secara terus menerus, maka keamanan uang nasabah yang meninggal dunia menjadi sangat berisiko. Siapa pun yang bisa menerbitkan surat ahli waris dengan status hukum hubungan dari tidak mengacu kepada peraturan pemerintah sesuai surat keterangan ahli waris yang memenuhi syarat yuridis.
Adapun besaran uang nasabah CU Semandang Jaya atas nama Alm. Tono dalam surat nomor: 534/Klarifikasi/Legal.CUSJ/IV/2024, tanggal 25 April 2024, sebesar total Rp. 171.631.100,-
Para ahli waris meminta agar hakim yang menangi perkara ini memberikan keadilan yang seadil-adilnya, berdasar bukti formil ( surat – surat dari pihak yang memiliki kewenangan untuk membuktikan) berupa surat yang telah di terbitkan CU Semandang Jaya dan pihak lain, bahwa uang tersebut telah di bayarkan, tutur salah satu ahli waris Alm Tono.
Pihak CU Semandang Jaya, melalui legal atas nama WILHELMUS BAREN,S.H, pada saat di hubungi via WA sejak tanggal 13 Mei 2024 sampai berita ini di turunkan tidak ada respon.
(Danil/TIM)