KUSUS, WARTA JAVAINDO. COM
Telah dilaksanakanya cipta kondusif waduk Logong yang di laksanakan oleh jajaran Polsek Dawe di pimpin oleh Kapolsek Dawe Hadi beserta Babinkamtibmas Kukuh (30-11-2021).
Hal ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kondusifnya lokasi perairan waduk Logong yang berkaitan dengan perikanan yang telah di duga bayaknya warga memasang jaring ikan di area wadok tersebut .
Menurut Babinkamtibmas Polsek Dawe
Aiptu Kukuh A.H (Kukuh, panggilan akrabnya) terkait undang undang Republik Indonésia Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, disampaikan bahwa :
Setiap orang di larang melakukan penangkapan ikan dan/ atau membudidayakan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan / atau bangunan yg dapat merugikan dan / atau membahayakan Kelestarian Sumber Daya Ikan dan / atau Lingkunganya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia .
Indikasi atau di duga rusaknya Ekosistem ikan adalah karena ada salah satu warga yg mungkin juga menggunakan bahan bahan obat yang bisa sangat merusak ekosistem ikan dan sampai benih benihnya, di samping itu juga di temukan banyak jaring jaring ikan mungkin ukuranya melampui batas pengambilan ikan yang ahirnya ikan kecil maupun besar ikut kena.
“Sepanjang dilakukan oprasi telah di temukan jaring ikan yang berukuran panjang mencapai 200 meter”,tutur Kukuh selaku Babinkamtibmas Kandangan yg membawahi wisata bendungan Logong.
Babinkamtibmas juga menegaskan kepada masyarakan supaya menjaga pelestarian ekosistem perikanan yang telah di lindungi undang undang.
Megacu ke pasal (85 ) UU Nomor 31 Tahun 2004 menyebutkan bahwa setiap orang yg dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, memiliki, menguasai, membawa dan/ atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/ atau alat bantu penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang di tetapkan, alat penangkapan ikan yg tidak sesuai dengan persyaratan, atau standar yang di tetapkan untuk tipe alat tertentu dan/ atau alat penangkapan ikan yang di larang sebagaimana di mangsud dala pasal 9, di pidana dengan penjara paling lama 5 ( 5 ) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000.00 ( dua milyar rupiah ).
Juga mengacu pada pasal 86 disebutkan bahwa ‘setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan / atau kerusakan sumber daya ikan dan /atau Lingkungan sebagaimana di mangsud dalam pasal 12 ayat ( 1 ) , dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh ) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000.00 ( dua milyar rupiah ).
Terkait dengan pasal hukum yang berlaku ini pesan dari Kukuh selaku Babinkamtibmas meminta masyarakat bisa menyadari dan ikut bertanggung jawab atas kelangasungan eko sistem ikan, khususnya di wilaya Kandangmas Dawe Kudus ini.
(Ramidi) Editor Raja.