
BHABINKAMTIBMAS DAWE KUDUS, Sosialisasikan Maklumat Kapolri
KUDUS, WARTA JAVA INDO.COM- KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Dawe Kudus, terus mensosialisasikan tentang larangan masayarakat melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan, khususnya menyambut perayaan dan liburan Natal dan Tahun Baru. Ketentuan ini diberlakukan sebagai tindaklanjut Maklumat Kapolri No IV/12/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021. Terkait dengan itu…