DILEMATIS PENAMBANGAN GOLONGAN C DI KAWASAN MERAPI

  MUNTILAN, WARGA JAVAINDO.COM. Berdasarkan UU No.11 Tahun 1967 bahan galian diklasifikasikan menjadi 3 golongan, antara lain bahan galian golongan A, B dan C. Bahan galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir kerikil marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.   Usaha di bidang pertambangan adakalanya menimbulkan masalah. Masalah…

Warta Selengkapnya...

SKCK DILIVERY POLSEK MUNTILAN DI APRESIASI WARGA

MUNTILAN-Warta Javaindo.com Berbagai upaya telah dilakukan untuk menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19. Hal tersebut telah dilakukan oleh berbagai pihak semata-mata supaya Pandemi Covid-19 ini segera berakhir. Satu terobosan baru yang juga dilakukan oleh jajaran Polsek Muntilan akhir-akhir ini dengan mengeluarkan program SKCK Delivery Polsek Muntilan. Program tersebut sebagai hal baru yang dilakukan oleh kepolisian…

Warta Selengkapnya...