‘Cakar’ Anak Kandung Sendiri, Ibu Muda Terancam Dipenjara

0 0
Read Time:2 Minute, 21 Second

DEMAK, WARTAJAVAINDO,COM : Seorang ibu di Demak, Jawa Tengah, bernama S (36) dilaporkan ke polisi karena telah menganiaya anak kandungnya sendiri berinsial A (19). Karena ulah itu, kini S mendekam di tahanan Polres Demak.

Sumber Warta Javaindo di Polres Demak menyebutkan, kejadian bermula pada Jum’at (21/8/2020) sekitar pukul end17.00 WIB, saat korban ditemani ayah korban hendak mengambil pakaian yang masih tertinggal di rumah tersangka di Ds. Banjarsari RT.04/04, Kec. Sayung, Kab. Demak.

Sejak perceraian kedua orang tuanya korban sudah tidak tinggal bersama ibunya (tersangka). Ayah korban saat itu meminta tolong untuk didampingi oleh Kepala Desa Banjarsari Haryono untuk mengambil pakaian korban yang masih tertinggal dirumah.

Haryono pun menghubungi Ketua RT setempat untuk ikut mendampingi korban dan ayahnya ketua Bersama ketua RT koban dan ayahnya berangkai menuju kerumah Tersangka (S).Sesampainya dirumah tersangka, korban masuk rumah bersama dengan ayahnya ,ketua RT dan Kades . Lalu tersangka marah – marah kepada korban dan rombonganya dengan mengatakan “kamu tu anak durhaka lapo koe neng kene” (kamu itu anak durhaka ngapain kamu disini),” katanya pada korban.




Tak memperdulikan ucapak tersangka, korban kemudian mencari baju namun tersangka mendekati korban sambil marah lagi dengan mengatakan “koe golek i opo klambimu wes tak buak wes tak bakar” (kamu mencari apa bajumu sudah aku buang sudah aku bakar),” Kemudian korban diam saja tidak menjawab amarah tersangka.

Tak sampai disitu tersangka langsung mendorong saksi korban. Setelah itu korban bergegas keluar dari rumah namun tersangka mengejar korban dan menarik kerudung lalu rambut korban dijambak sampai korban mundur kebelakang beberapa langkah.

Kemudian dari belakang tersngka mencakar sebanyak 1 (satu) kali mengenai pelipis kiri korban sampai pelipis kiri korban terluka mengeluarkan darah. Kejadian itu kemudian dilerai oleh oleh ayah korban, Ketua RT dan Pak Kades yang ikut mengantar. Setelah itu korban keluar rumah dan pergi meninggalkan S yang masih marah-marah.

Siap Dilimpahkan

Sementara Kasat Reskrim Polres Demak AKP Fahrul Rozi mengatakan pada prinsipnya pihaknya menindaklanjuti semua laporan dan aduan, pihaknya juga telah mencoba upaya mediasi namun dari pihak pelapor tidak menghendaki mediasi tersebut dengan alasan ibunya sudah sering berselingkuh dengan laki laki lain dan tidak mau mengakui kesalahannya.

Tersangka S bersama Penyidik Reskrim Polres Demak

“Selanjutnya kita laksanakan penyidikan, dan Alhamdulillah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (P.21), kita laksanakan tahap ke-dua atau pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada kejaksaan pada hari Selasa minggu depan,”ungkapnya.




Terkait dengan penahanan, lanjutnya pihaknya memiliki alasan objektif dan subjektif, dimana pada alasan objektif bahwa persangkaan pasal dapat dilakukan penahanan sedangkan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan.

Berdasarkan informasi dari Kepolisian, tersangka sudah dicerai oleh suaminya (ayah korban) karena ketahuan selingkuh oleh anak-anaknya di salah satu hotel di Bandungan. (02)

Pewarta : Untung T, Editor : Bambang ST

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *