DEMAK, WARTA JAVAINDO.COM
Budi Purnomo, SH., MH., Selaku kuasa Hukum Sunoto angkat bicara berkaitan dengan persoalan kliennya.
Sunoto seorang Pegawai Negri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan sebagai guru di salah satu SDN di Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak Jawa Tengah kehilangan SK PNS yang dijaminkan di Bank Jateng Cabang Demak yang beralamatkan di Jl.Sutan Fatah No 41 Kauman Bintoro Demak.
Dalam kurun waktu kurang lebih delapan tahun yang lalu, yaitu pada tahun 2012 Sunoto mengajukan pinjaman ke Bank Jateng Cabang Demak dengan jumlah pinjaman 100 jt rupiah. Pinjaman tersebut selesai dan lunas pada bulan November 2020.
Dengan selesai dan lunas nya pinjaman, maka barang yang dijadikan jaminan (berkas) sestinya dikembalikan kepada Sunoto selaku peminjam. Namun hal itu tidak terjadi pada diri Sunoto.
“Berkas jaminan yang saya jadikan agunan di Bank Jateng Cabang Demak saya minta, karena saya sudah memenuhi kewajiban saya dalam pelunasan akhir, namun saya terkejut mendengar keterangan dari salah satu karyawan Bank Jateng Cabang Demak yang menyampaikan, bahwa berkas agunan saya yang terdiri dari SK PNS juga berkas pendukung lainnya tidak ada. Karyawan Bank Jateng Cabang Demak tersebut menyampaikan bahwa berkas sudah dicari didalam penyimpanan namun tidak diketemukan. Kemudian mereka meminta waktu selama dua Minggu lagi”, terang Sunoto (Selasa, 13-12-2021)
Setelah di iyakan, dalam waktu yang di janjikan Sunoto pun datang kembali ke Bank Jateng Cabang Demak, namun lagi-lagi berkas belum ketemu juga, hingga ahirnya Staf atau Karyawan Bank Jateng Cabang Demak kembali meminta waktu 1 (satu) bulan berikut nya lagi, yang juga di iyakan oleh Sunoto.
Setelah satu bulan waktu yang diminta, Sunoto datang lagi ke Bank Jateng Cabang Demak, kali ini Sunoto pun harus menelan kekecewaan nya, karena berkaspun belum ketemu juga. Kembali Bank Jateng Cabang Demak minta waktu sampai 2 (dua) bulan berikutnya.
Pada suatu hari tanggal 26/02/2021 datang dirumah Sunoto staf atau Karyawan Bank Jateng Cabang Demak nyampaikan bahwa berkas Sunoto belum juga di temukan. Dalam kunjungannya itu karyawan Bank Jateng Cabang Demak kembali meminta waktu lagi sampai bulan April 2021.
Pada bulan April tahun 2021 Sunoto kembali menanyakan SK PNS dan berkas lain nya ke Bank Jateng Cabang Demak. Lagi-lagi berkas Sunoto pun masih belum juga ditemukan, sampai di bulan Juni 2021 pun masih sama tidak ada kejelasan dan kabarnya, bahkan hingga sampai bulan November 2021.
“selama satu tahun lebih, sejak November tahun 2020 sampai sekarang Desember 2021 saya beberapa kali bolak-balik ke Bank Jateng Cabang Demak untuk menanyakan SK saya, namun hasilnya nihil. Inilah yang menjadikan saya selaku nasabah Bank Jateng Cabang Demak merasa di permainkan bahkan terkesan di ulur-ulur waktu dari pihak Bank Jateng Cabang Demak”, terang Sunoto dengan nada sedih.
Sunoto juga menyampaikan bahwa dari keterangan staf Bank Jateng Cabang Demak, tempat penyimpanan arsip-arsip yang paling rahasia pun tak luput dari pencarian tetapi tetap tidak di ketemukan berkas SK PNS milik nya tersebut.
Merasa capek mondar mandir kesana kemari dan tidak ada kejelasan, akhirnya Sunoto memberikan kuasa penuh kepada Budi Purnomo, SH. MH. dkk, Advokat MBP-Sidorejo LAW yang beralamatkan di jl.Semarang-Purwodadi Km.23. Desa Sidorejo RT 04/RW 05 Kecamatan Karangawen Kabupatèn Demak yang juga tergabung dalam organisasi Advokat FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia)
Terkait hal itu, Ketua DPC FERARI Kabupaten Demak Budi Purnomo SH,MH. angkat bicara tentang permasalahan hilangnya SK PNS yang dijaminkan klienya di Bank Jateng Cabang Demak.
Dalam upaya melakukan langkah-langkah menurut ketentuan hukum yang berlaku khusus dalam perkara antara kreditur dan debitur yang mana kliennya merasa dirugikan atas kecerobohan, keteledoran, kelalaian hilangnya berkas SK yang di jaminkan.
“Dalam permasalahan ini adalah kelalaian Bank jelas melanggar prinsip landasan utama keberadaan Bank yaitu kepercayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam UU Perbankan (UU Nomor 10 tahun 1998) selain itu sebagai konsumen berdasarkan UU perlindungan konsumen (UU Nomor 8 tahun 1998) akibat kerugian yang di alami Sunoto maka Bank sebagai pelaku usaha wajib bertanggung jawab (pasal 19 UU Perlindungan Konsumen)”, jelas Budi.
“Selain dalam Peraturan Perundang-undangan terkait tanggung jawab Bank secara khusus, masalah aset konsumen juga diatur dalam pasal 25 Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang mengatakan bahwa, pelaku usaha Jasa Keuangan wajib menjaga keamanan simpanan dana atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawab pelaku usaha Jasa Keuangan, termasuk juga dalam ketentuan pasal 29 POJK No. 1/2014 menyatakan bahwa, ‘Pelaku Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai pelaku usaha Jasa Keuangan dan /pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku Usaha Jasa Keuangan”, lanjut Budi Purnomo
Selanjutnya, Budi Purnomo SH,MH juga menyesalkan atas pernyataan dari pihak Bank Jateng Cabang Demak yang menyampaikan kepada debitur selaku klien nya untuk mencabut kuasa nya.
“Jelas pernyataan tersebut kurang tepat disampaikan pada klien kami, seharusnya itu tidak perlu disampaikan yang jelas menurut kami penyampaian seperti itu adalah melecehkan profesi Advokat karena Advokat juga sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada”, jelas Budi Purnomo
Budi Purnomo selaku kuasa hukum dari Sunoto menyampaikan bahwa terkait permasalahan hilangnya SK PNS beserta beberapa kelengkapan berkas lain milik Klien nya yang dijaminkan di Bank Jateng Cabang Demak, Budi Purnomo selaku kuasa hukum penuh dari Sunoto meminta kepada Bank Jateng Cabang Demak untuk jaminan tersebut segera di kembalikan aslinya karena itu hak dari debitur, dalam hal ini Budi melihat ada kejanggalan, kelalaian, keteledoran juga kecerobohan dari pihak manajemen Perbankan itu sendiri.
“Sekelas Bank Jateng harusnya dalam menyimpan dokumen serta administrasi manajemen terkait simpanan dokumen harus benar-benar sudah menyesuaikan standart perbankan, karena itu merupakan dokumen penting dan ini saya kira ada unsur kesengajaan atau kelalaian, dan sampai saat ini belum ada upaya untuk mengganti kerugian”, tegas Budi.
Menyinggung soal apakah hal ini masuk perdata atau kah pidana, Budi menjawab:
“Ya nanti kita lihat saja, karena disini kewajiban dari debitur sudah selesai dan terlunasi, kembali kawajiban kreditur pun harus mengembalikan yang menjadi kewajiban kreditur ke debitur, karena dalam perjanjian sudah selesai dan yang saya ketahui klien kami selalu di janjikan terkait pengembalian SK. Tapi hingga sekarang belum ada titik temu dan kami akan adukan juga ke OJK terkait permasalahan ini. Kami juga menunggu itikad baik dalam pertanggung jawaban dari Bank Jateng Cabang Demak seperti apa, yang jelas kalau tidak ada itikad baik ya proses akan tetap kami jalankan”, terang Budi Purnomo SH .MH
“Terkait kata-kata atau pernyataan yang disampaikan pihak Karyawan Bank Jateng Cabang Demak kepada klien kami untuk mencabut kuasa, yang jelas kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang berlaku, karena itu merupakan bentuk pelecehan serius terhadap profesi advokat karena advokat sendiri pasti bertindak untuk dan atas nama kliennya”, lanjut Budi.
Hari Rabu tanggal 14/12/2021 sekira pukul 09:30 WIB team advokat MBP Sidorejo LAW yang dipimpin Purnomo, SH.MH. yang juga selaku Ketua DPC FERARI Kabupaten Demak atas nama kuasa hukum dari Sunoto mendatangi Kantor Bank Jateng Cabang Demak dan di terima Direktur, didampingi oleh staf /karyawan nya. Namun pada intinya dalam pertemuan tersebut belum membuahkan hasil baik dari kuasa hukum Sunoto maupun dari pihak Bank Jateng Cabang Demak itu sendiri, pasalnya permintaan dikembalikan nya SK PNS Sunoto yang dijadikan agunan dari pihak Bank belum bisa memberikan SK tersebut .
Dari keterangan Direktur Bank Jateng Cabang Demak pada saat pertemuan antara Direktur Bank Jateng Cabang Demak dengan Kuasa Hukum Sunoto tersebut, inginnya bisa duduk bersama dan dari debitur sendiri bisa hadir dalam menyelesaikan permasalahan ini meskipun sudah ada kuasa hukum debitur.
Masih menurut keterangan dari Woro Dirut Bank Jateng Cabang Demak didalam acara pertemuan tersebut, bahwa fihaknya sudah berupaya mencari langkah dan terobosan untuk mengupayakan opsi-opsi agar permasalahan ini cepat selesai dan terselesaikan, seperti halnya upaya menerbitkan kembali dokumen yang hilang dengan memfoto copy SK PNS yang hilang dan melegalisirkannya.
Pawarta : Gun / Editor Raja.