JAMBI, WARTAJAVAINDO.COM
(02/08).Tim BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Jambi turun ke lokasi tanah bersertifikat No HM 622/03979 atas nama Anggiat manik di Kelurahan Lingkar Selatan Kecamatan Paal Merah Kota Jambi, beberapa waktu yang lalu.
Hal ini karena menindaklanjuti surat permohonan dari Ketua LCKI Provinsi Jambi yang bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa yaitu istri Anggiat Manik alm selaku ahli waris nya.
Sebagai mana diberitakan sebelumya, bahwa obyek tanah dengan sertipikat No. HM 622/03979 tersebut ada pihak lain yang mengaku bahwa obyek itu juga milik nya.
Oleh karena itu, guna penyelesaian proses sengketa tanah tersebut (yang dimana letak obyek tersebut dulunya berada pada BPN Batanghari, sekarang berada pada wilayah BPN Kota Jambi) maka pihak BPN Kota Jambi mengadakan terjun langsung ke obyek guna pembuatan Peta Ploting dengan sistem Google Map atau peta lokasi nya.
Tanah dengan SHM dengan nomor tersebut dengan luas kurang lebih 97 tumbuk, yang oleh ahli waris pemilik nya telah memberikan kuasa penuh kepada Mappangara HK Ketua LCKI Provinsi Jambi untuk menjualkan nya.
Menurut istri atau Ahli waris dari Anggiat Manik (alm) menerangkan bahwa tanah tersebut pernah mau di beli oleh seseorang, namun sesampainya di lokasi ada pihak lain yang mengaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Maka calon pembeli teraebut mengurungkan niatnya untuk membeli.
Proses pengukuran ulang obyek tanah dari BPN Kota jambi tersebut saksikan oleh ahli waris pemilik, Tim LCKI Provinsi Jambi dan didampingi petugas keamanan dari Polda Jambi.
“semoga dengan adanya ukur ulang dari BPN Kota Jambi ini kepemilikan nya menjadi jelas dan tidak ada pihak pihak lain yang ikut merasa memiliki juga”, harap Mappangara selaku Ketua LCKI Provinsi Jambi dan sekaligus sebagai Kaperwil media wartajavaindo Jambi ini.
(Mappa)