Bidkum Polda Kalbar Gelar Sosluhkum Semester I di Polres Sekadau

0 0
Read Time:2 Minute, 2 Second

SEKADAU – WARTA JAVAINDO, Polda Kalbar – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Barat menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum (Sosluhkum) Semester I Tahun 2025 di Polres Sekadau. Kegiatan ini berlangsung di Aula Bhayangkara Patriatama, pada Kamis (13/2) pukul 09.00 WIB.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama S.I.K., M.Si, yang diwakili Wakapolres Kompol Asep Mustopa Kamil, S.H., M.H. Turut hadir Ketua Tim Sosluhkum AKBP Wisnubroto, A, S.H, Pembina M.P. Pasaribu, S.H., serta para PJU, Kasi, Kapolsek jajaran dan anggota Polres Sekadau.

Dalam sambutannya, Wakapolres Sekadau Kompol Asep Mustopa Kamil menyambut baik kehadiran Tim Sosluhkum dan menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi seluruh personel kepolisian.

“Sebagai aparat penegak hukum, kita harus memahami aturan yang menjadi dasar dalam setiap tindakan. Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan profesionalisme serta memastikan bahwa kita bekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kompol Asep.

Sementara itu, Ketua Tim Sosluhkum, AKBP Wisnubroto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin Bidkum Polda Kalbar untuk memberikan pembekalan hukum kepada personel kepolisian.

“Kami ingin memastikan seluruh anggota kepolisian memahami hak dan kewajiban mereka dalam menjalankan tugas, terutama dalam aspek hukum yang berkaitan dengan HAM dan aturan internal kepolisian,” ungkapnya.

Dalam sesi pemaparan materi, Tim Sosluhkum membahas dua topik utama, yaitu Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 6 Tahun 2018.

AKBP Wisnubroto menjelaskan bahwa Perkap Nomor 8 Tahun 2009 mengatur implementasi hak asasi manusia (HAM) dalam tugas kepolisian.

“Polri harus menjunjung tinggi HAM dalam setiap tindakan. Setiap anggota harus memahami bagaimana menegakkan hukum secara profesional dan humanis, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin meningkat,” jelasnya.

Sementara itu, Pembina M.P. Pasaribu membahas Perkap Nomor 6 Tahun 2018, yang mengatur prosedur pengajuan perceraian bagi anggota Polri dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kepolisian.

“Proses perceraian bagi personel Polri tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada mekanisme yang harus diikuti, termasuk mendapatkan izin dari atasan dan mempertimbangkan kode etik kepolisian,” terangnya.

Selain sesi pemaparan materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab, di mana peserta dapat berdiskusi langsung dengan narasumber. Berbagai pertanyaan yang diajukan memperdalam pemahaman terkait penerapan hukum dalam lingkungan kepolisian.

Menutup sosialisasi, AKBP Wisnubroto berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman hukum bagi personel Polres Sekadau, terutama terkait HAM dan aturan internal kepolisian.

“Kami berharap sosialisasi ini memberikan wawasan hukum yang lebih luas bagi anggota Polres Sekadau, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.( Danil )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :