Penulis : Wishnu Rusydianto, S.H.
WARTA JAVAINDO.COM.
Kita memulai 2020 dengan penuh harapan, harapan yang harus di wujudkan, cita cita yang sudah kita impikan pada saat itu akan kita wujudkan, dengan berbenah, mempersiapkan niat yang kuat, rencana, kesungguhan. Tapi sebuah virus telah datang menghancurkan sebuah harapan dan impian, kita di larang pergi, kita di larang berkerumun, kita tertahan dari semua harapan dan impian, semua menjadi kebiasaan baru, dengan mentaati aturan atau undang-undang dari pemerintah, semua negara di dunia berdampak akan hal ini.
Harapan dan impian berubah menjadi larangan, semua berdampak dalam hal ekonomi negara, dan politik dunia.
Setahun sudah berlalu kini harapan dan impian kembali terulang, dengan rencana perubahan yang terkonsep di dalam diri manusia.
Hukum di tahun 2021 harus tetap di tegakan, sehebat apa pun hukum, kalau moral setiap manusia buruk, maka tidak akan pernah ada keadilan. Hubungan antara hukum dengan kesejahteraan masyarakat, hubungan antara hukum dan kesejahteraan masyakat yaitu hukum ialah aturan atau tata tertib yang berlaku. Apabila hukum tersebut berjalan secara adil maka masyarkat akan merasakan keadilan yang sebenarnya dan mereka akan merasakan kesejahteraan yang sebenarnya bilamana hukum tersebut berjalan secara adil.
Dalam mewujudkan derajat kesehatan yang
optimal bagi setiap orang, yang merupakan bagian
dari kesejahteraan, diperlukan dukungan hukum
bagi penyelenggaraan di bidang kesehatan. Hak
atas derajat kesehatan yang optimal akan semakin
kuat klaimnya jika dijustifikasi dengan jalan
mengaitkannya dengan hak hidup, berhak atas hidup ekivalen dengan berhak atas derajat kesehatan yang optimal. Pada mulanya upaya penyelenggaraan kesehatan hanya berupa upaya pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan. Kemudian secara berangsur-angsur berkembang kearah kesatuan pada upaya pembangunan kesehatan yang menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan yang mencakup upaya promotif (peningkatan), preventif (pencegahan), kuratif (penyembuhan) dan rehabilitatif (pemulihan).
Hak Atas Kesehatan
Sejak kesehatan diakui sebagai sebagai salah
satu dalam hukum hak asasi manusia, dalam penerapannya terdapat berbagai pengertian. Hal tersebut tidak terlepas dari pengertian ”kesehatan”. Kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Pengertian yang luas itu berpengaruh bagi pemahaman terhadap kesehatan sebagai hak asasi manusia. Dalam Pasal 4 Undang-undang kesehatan ditegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas kesehatan”, sedangkan Pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945, menegaskan bahwa ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Dalam kepustakaan kesehatan, terdapat berbagai istilah yang digunakan untuk menyebut hak asasi manusia di bidang kesehatan, seperti “hak asasi atas kesehatan” (Human Right to Health), atau “hak atas kesehatan”(Right to Health), atau “hak memperoleh derajat kesehatan yang optimal” (The Right to Attainable Standard To Health). Hukum berkepentingan bukan pada istilah, melainkan pada makna yang terkandung dalam istilah tersebut. Apalagi setelah UUD 45 memberikan jaminan konstitusional terhadap hak atas kesehatan, mengenali hak tersebut secara benar menjadi sangat penting bagi hukum.
Sejalan dengan perkembangan hak asasi manusia yang dinamis, suatu hak asasi manusia cenderung melahirkan hak-hak baru atau melahirkan pengertian yang baru. Sebagai contoh, hak atas pekerjaan yang semula merupakan spesifikasi dari hak atas kesejahteraan, kemudian melahirkan hak baru yang lebih spesifik yaitu hak mendapatkan
Hak atas kesehatan dalam hubungan dengan
kategori hak asasi manusia, sering dimasukkan
dalam hak asasi manusia generasi kedua dan hak
asasi manusia generasi ketiga. Apabila hak atas
kesehatan tersebut dikaitkan dengan “kesehatan
individu”, dia masuk ke dalam hak-hak ekonomi,
sosial dan budaya, tetapi jika terkait dengan
“kesehatan masyarakat”, dia masuk ke dalam hak
atas pembangunan. Di dalam buku Prof. Muladi kategori hak asasi manusia generasi ketiga diberikan kepada hak-hak kolektif atas dasar solidaritas antar umat manusia berlandaskan rasa persaudaraan dan solidaritas yang sangat dibutuhkan. Hak asasi manusia ini mencakup antara lain “the right to development; right to peace; and the right to healthy and balanced environment”. Pemahaman kategori hak asasi manusia tersebut tidak boleh bersifat “fragmented” karena akan menimbulkan stratifikasi kualitas. Padahal maksudnya hanyalah untuk memudahkan identifikasi. Perlakuan terhadap hak asai manusia di samping universal, harus bersifat “indivisible and interdependent”.
Jadi hak atas kesehatan sebagai suatu hak asasi manusia adalah suatu pengertian ”genus”, yang merupakan rangkaian dari sekelompok hak-hak spesifik.
Kita semua tetap bersyukur telah bertahan dalam pandemi ini, secercah harapan telah ada dan disiapkan oleh keentrian kesehatan yaitu vaksin covud-19 di negara Indonesia untuk kesehatan masyarakat yang luas. Tetap patuhi protokol kesehatan dan patuhi himbauan serta aturan dari pemerintah.
(Dipublikasikan oleh: Waftah)