Bersama Warga Masyarakat Kades Teluk -Karangawen Wujudkan Pelaksanaan Pembangunan Desa Yang Transparan

DEMAK,WARTA JAVAINDO COM –
Desa Teluk adalah salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Karangawen,Kabupaten Demak Propinsi Jawa Tengah. Mayoritas penduduk Desa Teluk 70℅ adalah petani dan 30% adalah pekerja di berbagai sektor. Sistem pemerintahan Desa Teluk di pimpin oleh seorang kepala desa dan di bantu oleh beberapa staf perangkat desa.
Pria yang ber nama Agus Saidun ber putra 3 yang usianya masih begitu muda yakni 38 tahun adalah seorang Kepala Desa yang dipilih oleh warga masyarakat untuk di percaya menjabat Kades tahun 2016 sampai tahun 2022. Dengan kemajuan pembangunan desa yg nyata merupakan wujud keberhasilan dalam memimpin Desa Teluk.
Terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan mampu mewujudkan kehidupan desa yang otonom dalam mengelola pemerintahan dan kemasyarakatan nya.
Kepada Tim Media Wartajavaindo
Agus Saidun, mengungkapkan bahwa dengan berlakunya regulasi tentang desa membuka harapan bagi masyarakat desa untuk berubah serta mendorong lahirnya desa dengan tata kelola yang lebih akuntabel dan transparan.
Lebih lanjut Agus Saidun menambahkan :
“masyarakat desa yang partisipatif, dan perekonomian desa yang menghidupi,”Ulasnya.
Di sisi lain, meningkatnya kapasitas finansial desa melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), sejatinya desa bisa lebih berinovasi, ungkapnya.
Dengan kerja keras dan kerjasama yang baik dengan BPD, TPK, pendampingan Desa , Tokoh masyarakat, dan Agama juga warganya bisa mewujudkan pembangunan yg pesat dan nyata, sehingga masyarakat bangga dan memberikan Apresiasi yang baik.
Seperti yg di sampaikan oleh H Jumarno selaku ketua BPD kepada Tim Media Wartajavaindo,
“Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa juga mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” Ujarnya.
Dikatakan oleh Sumarno bahwa BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sesuai dengan Permendagri No.110/2016 bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Menurut H Jumarno, bahwa pembangunan yg ada semua diserahkan sesuai topoksi masing – masing yang punya wewenang dalam pengelolaan dan pelaksanaan Proyek, seperti halya pembangunan di kerjakan oleh Ketua TPK, diawasi oleh Ketua BPD dan diawasi pula oleh Pendamping Desa.
Agus Saidun menambahkan ”
“Saya selaku Kades sekedar ikut membantu pelaksanaan sebagai Penanggung Jawab Proyek bukan saya pelaksananya tapi sudah ada pembagian tugas sesuai topoksinya”, tambah Agus.
Lanjut Agus Saidun :
“RAB yang ada pun kami semua tahu trasparan dalam pelaksanaanya, sehingga kalau ada satu kesalahan di kembalikan lagi kepada warga masyarakat”, pungkas nya.
Reporter : BANU DM.
Editor : Raja.