30 September 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Berniat Menjual Burung Nuri, Seorang Pria Terancam Hukuman Penjara

 

 

WONOSOBO, wartajavaindo.com –

IR (30) seorang Laki-Laki warga Dusun Limbangan Desa Mudal Kecamatan Mojotengah terancam hukuman 5 tahun penjara.

 

IR diketahui kedapatan memiliki 1 ekor burung nuri Maluku “(Eos Bornea)” yang akan dijual kepada seseorang dengan sistem COD.

 

“Dia miliki 1 ekor Burung Nuri Maluku (Eos Bornea) berumur kurang lebih Tiga Bulan dalam keadaan hidup yang rencananya mau dijual dengan sistem COD,” kata Kapolres Wonosobo. Selasa (22/03)

 

Lebih lanjut disampaikan Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi S.I.K, terungkapnya perencanaan perdagangan yang akan dilakukan pelaku, berawal adanya anggota Kepolisian sedang melakukan pembayaran reparasi Handphone di salah satu Counter di wilayah Tosari Kecamatan Wonosobo, Pada Rabu 9 Maret 2022 sekiraa pukul 14.30 Wib.

 

Ketika bersamaan anggota Polres Wonosobo tersebut melihat ada seorang Laki-Laki yang mencurigakan berada di pinggir jalan raya yang sedang memakirkan sebuah sepeda motor Honda CBR warna merah dan membawa kardus berwarna cokelat yang diikat diatas jok motor bagian belakang.

 

Melihat itu anggota Kepolisian menghampiri seorang laki-laki tersebut selanjutnya petugas menemukan bahwa seseorang laki-laki tersebut kedapatan membawa Satu ekor burung Nuri warna Merah yang berada di dalam kardus berwarna cokelat.

 

“Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui burung Nuri warna Merah yang di bawanya akan dijual kepada seseorang yang tidak dikenal,” ungkapnya.

 

Kapolres juga menyampaikan, perlu diketahui bahwa burung Nuri berwarna Merah adalah salah satu Satwa yang dilindungi oleh negara dan dilarang untuk dijual belikan.

 

“Dalam hal ini pelaku telah diamankan di Polres Wonosobo berikut barang bukti guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Ganang.

 

Ia menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maka mereka telah melanggar hukum.

 

“Pelaku telah melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan denda Maksimal 100 Juta,” pungkas Kapolres Wonosobo. (BR) editor Raja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *