Oleh : Sangidun
Wartajavaindo.com
CILACAP – Ketua Insan Pers Jawa Tengah DPC Kabupaten Cilacap, Sangidun, memberikan masukan dan harapan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cilacap. Ia berharap agar instansi tersebut dapat menggandeng seluruh insan pers, baik yang sudah terdaftar di Dewan Pers maupun yang belum, selama media tersebut memiliki legalitas berbadan hukum pers yang jelas.
Langkah ini dinilai penting untuk memperluas jangkauan penyebarluasan informasi pembangunan dan kebijakan pemerintah agar lebih cepat sampai ke masyarakat luas, sesuai amanat undang-undang.
Perluas Saluran Informasi, Tekan Penyebaran Hoax.
Menurut Sangidun, keterlibatan wartawan dalam menyebarkan informasi resmi sangat krusial di tengah derasnya arus informasi di media sosial yang sering kali tidak jelas kebenarannya.
“Kami berharap Diskominfo tidak membeda-bedakan media, selama memiliki badan hukum pers yang sah. Semua harus dilibatkan agar informasi yang disampaikan pemerintah bisa menjangkau masyarakat lebih luas,” ujar Sangidun.
Ia menegaskan, informasi yang disampaikan melalui jalur wartawan jauh lebih terjamin akurasinya dibandingkan informasi yang berseliweran di media sosial yang sering kali tidak melalui proses verifikasi.
“Hal ini juga akan berdampak positif dalam mengurangi atau menekan berita hoax yang marak di medsos. Karena wartawan bekerja sesuai kode etik dan standar jurnalistik, sehingga berita yang diterbitkan lebih akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Sesuai Aturan Pengelolaan Anggaran Publik.
Secara aturan, fungsi publikasi dan penyebaran informasi memang menjadi tugas pokok Diskominfo yang dibiayai melalui anggaran pemerintah. Oleh karena itu, pemanfaatan anggaran tersebut sebaiknya dimaksimalkan dengan melibatkan sebanyak mungkin saluran media yang legal.
“Diskominfo mengelola anggaran negara untuk kepentingan publikasi. Sudah sepatutnya jika anggaran tersebut digunakan untuk menggandeng media massa guna menyalurkan informasi kepada rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.
Dengan cara ini, hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan tepat akan terpenuhi, sekaligus menjaga stabilitas informasi di masyarakat agar tidak mudah terpancing isu tidak benar.
Diskominfo: Akan Menjadi Masukan Berharga.
Menanggapi masukan tersebut, pihak Diskominfo Kabupaten Cilacap melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Pengembangan Komunikasi Publik, Priatmoko, S.Sos, menyambut baik usulan tersebut.
Dalam tanggapan singkatnya melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Priatmoko menyampaikan apresiasinya.
“Terimakasih informasinya, akan menjadi masukan dan catatan bagi kami di Diskominfo agar lebih baik dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, dalam melayani masyarakat khususnya dalam hal informasi dan publikasi kepada masyarakat,” ujar Priatmoko singkat.
Dengan adanya respon positif ini, diharapkan kedepannya sinergi antara pemerintah daerah dan insan pers di Cilacap akan semakin kuat dan solid demi kemaslahatan bersama. (***)







