DEMAK WARTAJAVAINDO COM – Unit Satreskrim Polsek Guntur terpaksa mengamankan Gyt (34) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak , karena di duga mengedarkan upal (uang palsu) di pasar Guntur pada hari Rabu tanggal (7/4/2021) kemarin.
Hal ini di ungkapkan Wakapolres Demak Kompol Johan Valentino bersama Kabag Ops Kompol Sonhaji dan Kasat Reskrim AKP Agil Widiyas Sampurna saat rilis pers di Pendapa Parama Satwika Polres Demak,pada hari Senin tanggal (12/4/2021) kemarin.
Wakapolres Demak menjelaskan bahwa, “berawal pelaku dengan mengendarai SPM Honda Beat bernopol H 4269 BGE menuju pasar Guntur untuk berbelanja dan tiba di lokasi sekitar pukul 07.30 wib,Pelaku melancarkan aksinya pertama belanja di lapak milik Munawaroh (41) dengan membeli seikat kacang panjang seharga Rp 4 ribu, lalu ke lapak milik Mustaqimah (52) untuk membeli kelapa muda seharga Rp. 6 ribu. Kepada kedua pedagang pelaku menyerahkan uang masing-masing lembaran Rp 100 ribu yang di duga palsu”, ungkap Johan.
Kata Waka Polres,”Pelaku menerima pengembalian uang dari kedua pedagang sebesar Rp 190 ribu, lalu dengan uang tersebut pelaku membeli cabe merah keriting 1/4 kilogram seharga Rp 10 ribu. Namun belum sempat perempuan cantik itu meninggalkan pasar, warga pasar sudah menangkap dan menyerahkannya ke Polsek Guntur dengan tudingan membelanjakan upal”, katanya.
Waka Polres menyebutkan bahwa,
“jajaran Satreskrim Polsek Guntur kemudian mengembangkan kasus dugaan peredaran upal itu, usai Koordinasi dengan Satreskrim Polres Demak. Dan di depan petugas, pelaku berkilah 2 lembar upal pecahan Rp 100 ribu itu dari hasil jualan kosmetik secara online”, kata Kompol Johan Valentino.
“Saya COD-an dengan pembeli kosmetik yang saya jual online, sehari sebelum belanja. Ya hanya 2 lembar itu, dan saya baru tahu itu upal saat dibawa ke Polsek Guntur”, ujar pelaku.
Menurut penjelasan wakapolres, apa pun keterangan pelaku dan kesaksian para pedagang, akan digunakan untuk pendalaman kasus dugaan peredaran upal,
Di lihat dari kondisi kertasnya yang kasar dan warna merahnya yang tidak cerah, uang yang di belanjakan pelaku terlihat secara fisik adalah upal, terang Johan.
Dari Akibat hasil perbuatannya,untuk pelaku di jerat pasal 36 (2) Jo pasal 26 (3) UU RI Nomor 7/2011 tentang mata uang. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 50 miliar”, pungkas,Kompol Johan Valentine Waka Polres Demak.
Pewarta : Media Wartajavaindo BANU DM.
Editor : Raja.