DEMAK, WARTAJAVAINDO. COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak diduga telah melakukan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) dalam proses pelantikan Kepala Desa Tlogorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak.
Hal itu disampaikan oleh Machasin Rochman, SH, kuasa hukum Asmadi, Calon Kades Tlogorejo yang memiliki hak untuk dilantik menjadi Kepala Desa, karena hingga saat ini, Kepala Desa (Kades) Tlogorejo yang menang dan memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan Kades tahun 2016 silam atas nama Sdr. Asmadi dengan jumlah suara 2..435, sama sekali belum pernah dilantik, malah mengeluarkan surat tentang Pilkada Antar Waktu (PAW) dengan Nomor : 140/0232, tanggal 15 Januari 2021 lalu, yang tidak memiliki payung hukumnya.
Kepada Tim Media Wartajavaindo Machasin Rochman Kuasa Hukum Asmadi mengatakan :
“pak Asmadi kan harusnya memiliki hak untuk dilantik. Tapi sampai sekarang, hal itu tidak pernah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Demak. Dan jika mencermati aturan yang ada, di Perda Kabupaten Demak Nomor 5 tahun 2015 tentang Kepala Desa, tidak mengatur tentang adanya proses PAW seperti kasus yang terjadi di Desa Tlogorejo,” terang, Machasin Rochman, ketika di temui di rumah Asmadi.
Disampaikan juga oleh Machasin Rohman, bahwa keluarnya Surat Bupati Demak tentang PAW tersebut, karena adanya putusan Mahkamah Agung No. 74. PK/TUN/2016 tertanggal 9 April 2018 tentang pembatalan Keputusan Bupati Demak tentang Saudara Muhtarom, BA sebagai Kepala Desa Tlogorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak Masa Jabatan 2016-2022 tanggal 31 Oktober 2016″, ujarnya.
Menurut Machasin Rohman,
“Jadi jelas, ada dugaan selain melakukan pelanggaran HAM, karena tidak melantik calon Kades yang memiliki hak untuk dilantik, Bupati Demak diduga juga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Perda, karena mengeluarkan surat tentang PAW yang tidak ada payung hukumnya atau ilegal,” tandas Machasin.
Dikatakan oleh Machasin Rohman :
“Dalam Perda Nomor 5 tahun 2015, disebutkan bisa dilakukan PAW terhadap desa yang Kepala Desanya berhenti karena permintaan sendiri dan Kepala Desa yang diberhentikan oleh Bupati tanpa usulan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) apabila terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”, sebutnya.
Machasin Rohman, menegaskan :
“jika seperti ini terus, jelas rakyat tidak akan menang melawan kekuasaan. Karena sebenarnya, sudah ada surat dari BPD Tlogorejo yang ditujukan kepada Bupati Demak untuk dilakukan pelantikan terhadap Asmadi sebagai Kepala Desa, yang telah diumumkan sebagai calon Kades yang menang dan memiliki suara terbanyak. Tapi sampai detik ini, tetap belum ada surat keputusan Bupati Demak untuk melantik Asmadi sebagai Kades Demak,” pungkas, Machasin Rochman Kuasa Hukum Asmadi.
Reporter : Media Wartajavaindo BANU DM.
Editor : Raja.