Klaten, Wartajavaindo.com – Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap atau lebih dikenal dengan istilah PTSL di Desa Demangan Kecamatan Karangdowo disinyalir jadi ajang pungli. Pasalnya, biaya yang dibebankan pemohon PTSL mencapai 550.000/pertitik.
Lurah Demangan, Unggul Wahyudi saat dikonfirmasi pekan lalu mengatakan untuk PTSL seluruhnya dilaksanakan oleh panitia PTSL, termasuk tarikan biaya yang dibebankan ke pemohon besar kecilnya kami tidak tahu.
“Tahapan sekarang baru pemberkasan dan saat ini justru ada penundaan pelaksanaan di tahun 2021 karena ada perintah dari BPN.” kata Lurah didampingi Sekretaris Desa.
Sementara itu, Ketua PTSL, Suhardi saat ditemui di rumahnya beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa tarikan biaya ke pemohon atas kesepakatan rembug desa ditetapkan 550.000 per titik dan dengan sepengetahuan Lurah.
“Sampai saat ini pelaksanaan PTSL sudah pemasangan pathok batas dan pengukuran ada beberapa yang masih harus melengkapi berkas juga bagi yang kurang lengkap” imbuhnya.
Di lain waktu, Ketua Paguyuban Lurah Kecamatan Karangdowo, Jumadi, S.Ag mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu Lurah Demangan Unggul memberikan uang ke saya sebesar 7 juta, namun uang apa dan dari mana asalnya saya tidak tahu, saya hanya menanyakan halal tidak uangnya dijawab halal, ungkap Jumadi saat dikonfirmasi awak media di Desa Demangan ketika akan menemui Lurahnya.
(Pewarta: Heri, Editor: Raja)