JEPARA – WARTA JAVAINDO, Diduga PT.Dong Long Perusahaan Textile berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) berlokasi di wilayah Mayong Rt 05 rw 03 Desa Sengon bugel diperbatasan rt 05 dan 06 belum mengantongi izin operasional. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa PT Donglong sudah beroperasi dengan aman. Hal ini disampaikan tim investigasi lapangan yang telah menyambangi pabrik tekstil tersebut dan melihat secara langsung aktifitas perusahaan yang melakukan kegiatan produksi, Kamis (21/9/2023).
Salah seorang warga bernama Solekan yang sekaligus aktifis mengaku terdampak sangat menyayangkan adanya kegiatan perusahaan yang belum memiliki izin tersebut,
“Seharusnya pemerintah Kabupaten Jepara menindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang belum melengkapi perizinannya, jangan karena investor dari negeri seberang terus didiamkan saja walau salah, nanti akan terkesan tebang pilih, harapan saya ketegasan dari pemerintah Jepara melalui dinas-dinas terkait turun ke lokasi dan memberi sangsi tegas agar supaya tidak timbul masalah masalah dikemudian hari,”ujar Sholekan
“Kami masyarakat Tidak anti dengan adanya perusahaan atau adanya investor, justru kami mendukung dengan adanya Pabrik, yang bisa mengangkat ekonomi masyarakat, dengan harapan warga masyarakat bisa ikut andil menjadi bagian dari perusahaan tersebut, sesuai kesepakatan dalam perizinan yang sudah ditentukan porsentasenya,” imbuh Sholekan.
Semantara itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Edy Marwoto selaku Pelaksana Tugas waktu di wawancara oleh Media dengan tegas mengatakan bahwa perusaan itu memang belum memiliki Izin,
“sampai saat ini perusahaan belum memiliki izin, mereka baru melakukan perizinan sebatas OSS dan perizinan online, AMDAL, Amdalalin, UKLUPL,SKKL dan lain lain belum terpenuhi, harus di tindak tegas dan di berhentikan Sementara sambil menunggu izin benar benar terbit,” Kata Edy Marwoto
Ditempat lain hal yang sama juga di sampaikan Eriza selaku kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyampaikan hal yang mengejutkan
“Hasil pelacakan dalam sistem OSS RBA PT. Dong Long sudah memiliki NIB + KBLI, sedangkan untuk perizinan lainnya masih menunggu proses verifikasi, untuk selanjutnya kami akan segera merapatkan lagi dengan OPD terkait, sementara baru ini yg bisa saya jelaskan mas,” jelas Eriza
Sementara Kepala DPMPTSP mengatakan perhari ini tanggal 20/09/2023 melakukan rapat koordinasi terkait permasahan tersebut, selesai rapat kami akan ke lokasi,”tambah Eriza melalui pesan singkat
Masyarakat berharap pemerintah daerah tanggap dan tegas dalam melakukan tindakan agar tidak kecolongan lagi terkait perizinan. Pemerintah daerah mempunyai kewenangan penindakan terhadap pelanggaran admintrasi dalam hal ini perizinan tidak terkecuali termasuk Penanam Modal Asing (PMA) wajib tunduk kepada regulasi yang ada, hal ini perlu dilakukan agar tidak merugikan pemerintah daerah.
Rept EJohn/Raja