BANJARNEGARA, wartajavaindo.com
Sebanyak 4 personil dari Polres Banjarnegara melakukan Penggrebekan penjual Ciu di rumah W yang beralamat di RT.02/ RW.08 Kampung Gading Kelurahan Kuta Banjarnegara, Kecamatan/ Kabupaten Banjarnegara, Kamis( 15 /06/2023) malam.
“Penggrebekan W lantaran menjual Miras racikan berjenis Ciu, bahkan dia menjual daging Biawak dan daging Anjing yang sudah dimasak”, ucap salah satu warga pada awak media ( enggan disebut namanya ).
Menurut warga, E berjualan miras, daging Biawak dan daging Anjing sudah berjalan kurang lebih satu tahun belakangan ini, bahkan tempat penjualan berdekatan dengan tempat ibadah ( Mushola ) tepatnya ditengah- tengah rumah penduduk, dia mendapatkan miras di Drop oleh warga Desa Rejasa.
Perbuatan W membuat warga geram, sehingga perwakilan dari warga melaporkan ke Polres Banjarnegara.
Penggrebekan dilakukan kurang dari waktu 24 jam setelah laporan dari warga dan dipimpin langsung oleh Kompol Priyo Jatmiko beserta jajarannya mendatangi lokasi penjualan miras dan daging tersebut.
Kabag OPS Polres Banjarnegara Kompol Priyo Jatmiko, menjelaskan pada media dan mengatakan :
“Kami mendapat laporan dari warga, di Kampung Gading dekat tempat ibadah (mushola) ada salah satu warga berjualan miras racikan, dari laporan tersebut langsung kami respon dan bertindak cepat agar tidak menimbulkan keresahan. Dari hasil penggrebegan kedapatan sebanyak 7 botol Ciu ukuran 1,5 liter sudah kami amankan, sementara kami akan melakukan tindak pidana ringan( Tipiring ) kepada yang bersangkutan”.
Lebih lanjut beliau menegaskan,
“Kami berharap pada warga tetap melakukan pengawasan dan jika kedapatan hal-hal yang memang melanggar hukum, segera melaporkan ke pihak Kepolisian dan jangan bertindak main hakim sendiri”, pungkasnya.
( Rls.Khusnen )