Bedah Perda RTRW Karimunjawa, YLBH-IM Buka Forum Diskusi Publik

JEPARA – Wartajavaindo.com,
Perda RTRW Kecamatan Karimunjawa masih menjadi isu yang terus menarik perhatian bagi pengamat kebijakan, demikian halnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBH-IM). Hal ini dipaparkan Hutomo selaku presiden YLBH-IM saat membuka diskusi publik di Rumah Makan Maribu Jalan Shima,.Senin (21/8/2023).
Hadir dalam acara tersebut Zaenal Farizal Tamziz selaku Dewan Pembina YLBH-IM, Gutomo Dewan Pembina YLBH-IM, Ahmad Gunawan ketua Umum YLBH-IM, Hutomo Daru presiden YLBH-IM, Muhammad Novrizal ketua pusat study HTN FH UI, Agus Sutisna ketua komisi A DPRD Jepara, Susmo Duadji Komjen (Purn), Sugeng Teguh Santoso ketua IPW/Pembina YLBH-IM, Bono Budi Priambodo Dosen Hukum Lingkungan FH UI
Juga hadir dinas terkait (Forkopimda), Camat Karimunjawa LSM Kawali dan tim, unsur akademisi, masyarakat karimunjawa, pengusaha tambak dan pengusaha perhotelan.
Disuksi Publik ini mengambil tema “Urgensi Tambak Udang Sebagai Potensi Pendapatan Ekonomi Masyarakat Ditinjau Dari Segi Regulasi dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik”
Dalam sambutannya Ahmad Gunawan selaku ketua Umum YLBH-IM memandang perlu dibuka forum forum komunikasi melalui diskusi. Forum seperti ini diharapkan mampu menjadi wadah aspirasi untuk menyampaikan gagasan yang dalam hal ini terkait pro dan kontranya masyarakat Karimunjawa soal adanya tambak udang,
” saya berharap kita bisa membiasakan membuka forum komunikasi seperti ini bersama masyarakat yang dimediasi oleh dinas terkait dan para aktifis pengamat lingkungan, sehingga mampu mengakomodir aspirasi masyarakat serta memberikan edukasi baik dampak positif maupun negatif dalam upaya mencari solusi sehingga mampu menciptakan iklim kondusif diwilayah Karimunjawa,” kata Gunawan.
Dewan pembina YLBH-IM Gutomo lebih menyarankan pendekatan pada pada aspek yuridis, aspek ekonomi dan aspek sosial sebelum penyusunan ranperda rtrw. Terkait penyusunan ranperda rtrw dirinya mengatakan belum menerima naskah akademik sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun ranperda rtrw di Karimunjawa.
Ia melihat potensi yang besar dan upaya pengembangan perekonomian tentu pemerintah harus turun memberikan pembinaan kepada pelaku usaha di Karimunjawa. Sosialisasi merupakan langkah yang tepat guna edukasi dan mencari solusi bagi pengembangan usaha,
“Sebagai penasehat YLBH-IM saya memberikan nasehat agar melakukan pendekatan pada regulasi dan tata kelola pemerintahan yang baik sehingga tercipta situasi kondusif dalam mengatasi perbedaan,” ujar Gutomo
Sama halnya seperti yang disampaikan Susno Duadji mantan kabareskrim melalui online bahwa Pelanggar perda tidak bisa dipidanakan atas pertimbangan usaha telah terjadi atau peraturannya belum ada dan sebaliknya, jika dilakukan penegakan terhadap pelaku usaha yg sdh ada sebelum diundangkan maka akan melanggar ham,
“Undang undang tidak berlaku mundur/fruktuatif, jadi sebaiknya perda kabupaten mengacu pada perda yg lebih tinggi yaitu perda provinsi,” tanda Susno.
Fahrizal ketua pusat study HTN FN UI menyampaikan tanggapan tentang penyusunan ranperda Kabupaten Jepara ditinjau dari aspek yuridis maka penyusunan ranperda Kabupaten harus merujuk kepada perda yang diatasnya yakni perda provinsi sebab perda Kabupaten merupakan turunan dari perda provinsi dan apabila didalam penyusunannya tidak mengakomodir perda provinsi maka akan menjadi cacat hukum. Hal itu dapat dilakukan langkah langkah yang tepat dengan mengajukan gugatan melalui jalur hukum kepada Mahkamah Agung atau judicial review,
“jadi jika terjadi perselisihan bukan usahanya yang dimatikan tetapi mencarikan solusi terbaik sehingga tidak menimbulkan perselisihan.” papar Fahrizal
Agus Sutisna membenarkan bahwa sebagai mantan ketua pansus telah melaksanakan fungsinnya namun mempertanyakan kenapa Pj Bupati sudah mengeluarkan perintah penertiban padahal perda belum diundangkan,
“jika tetap dilaksanakan maka kami selaku pengawan kebijakan tentu akan mempertanyakan upaya solusi yang sudah disiapkan, sebagai fungsi pengawasan maka DPRD bisa menggunakan hak interpelasi sebagai bentuk permintaan pertanggung jawaban Eksekutif,” tegas Agus S
Bono Budi Priambodo Dosen Hukum Lingkungan FH UI, Terkait ekosistem baik terumbu karang atau sebagainya sangat ringkih, akan saling terkait mengkait rusak satu akan berdampak meluas. Akan tetapi UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Ayat (4) perekonomian disusun berdasarkan demokrasi dengan prinsip kebersamaan,berkeadilan dan berkelanjutan dan keadilan
Yang dimaksud rakyat setempat yang bersinggungan dengan usaha di lokasi tempat tinggalnya harus menimbulkan dampak peningkatan ekonomi masyarakat setempat,
“Jika diizinkan maka para pengusaha tambak harus mentaati aturan sehingga akan memperkecil resiko dan harus berdampak kepada kemakmuran,” kata Bono
Suminto selaku perwakilan masyarakat karimunjawa bersatu menyatakan siap menerima adanya usaha tambak. Hal ini disampaikan karena dampak positif telah dirasakan masyarakat secara umum mulai dari keagamaan, pendidikan, perekonomian dan sosial. Ia berharap pengusaha tambak dan pariwisata di karimunjawa bersatu meningkatkan serta menjaga kelestarian sehingga berdampak kepada kemajuan perekonomian,
“Jika ada permasalahan terkait limbah maka semua pelaku usaha berpotensi mengeluarkan limbah tetapi kenapa usahanya yang dibunuh? Harapan masyarakat pemerintah melalui dinas terkait turun melakukan pembinaan maksimal sehingga memperkecil resiko kerusakan lingkungan,” ucapnya
Rept E John/Raja