Beberapa Warga Sampang, Gedangsari, Penerima Urug Dari Tambang Berujung Pemanggilan Kejari

GUNUNGKIDUL – WARTAJAVAINDO, Beberapa Warga Sampang, Gedangsari, Penerima Urug Dari Tambang Berujung Pemanggilan Kejari. Dan Dikawal Sejumlah Warga Agar Kasus Tidak Mandek.
Tiga warga, pengelola sebuah pondok pesantren dan guru TK, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, untuk dimintai keterangannya terkait menerima urug dari penambang yang bermasalah di wilayah Sampang, Gedangsari. Senin (29/1/2024).
Diperoleh keterangan dari tiga yang dipanggil, dua orang pengurus pondok pesantren dan satu guru TK, mereka tidak tahu permasalahannya hanya memenuhi panggilan. Dan tidak menyangka kalau pemberian urug dari tambang akan menjadi masalah.
Pihak Kejaksaan Negeri Wonosari membenarkan, memanggil tiga warga Sampang dan pihak pengelola tambang untuk dimintai keterangan.
“Hari ini kami memanggil warga Sampang dan pengelola tambang, untuk kami mintai keterangan terkait penembangan yang diduga ada unsur pidana yang dilakukan lurah setempat. Karena lokasi yang ditambang merupakan Tanah Kas Desa atau TKD yang tidak ada ijin alih fungsi,” kata Sendhy Kasi Pitsus Kejari.
Sendhy juga menjelaskan, kalau sebelumnya sudah memanggil Lurah Sampang. Dan pihak Kejari sudah dua kali ke lokasi tambang untuk mendata berapa luas area yang tambang.
Yang menarik dari pemanggilan itu, sejumlah, sekira 15 warga ikut hadir untuk mengawal kasus ini agar tidak dihentikan, “kami beserta warga lain yang terdampak akibat penambangan, memberi dukungan penuh kepada Kejari agar kasus ini bisa tuntas tidak mandek,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Masih menurut dari perwakilan warga, selama penambangan mulai tahun 2022 hingga dihentikannya per tanggal 15/1/2024, sangat mengganggu aktifitas warga, baik sekolahan, pondok pesantren, karena debu dan akses jalan umum menjadi rusak.
Lee anno