TEMANGGUNG, wartajavaindo.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung menggelar kegiatan sosialisasi daring atau webinar mengenai Penanganan Pelanggaran Pemilu 2021 dalam webinar seri dengan tema Anak Berhadapan dengan Hukum, dengan pemantik diskusi Maria Ulfa dari Bawaslu Temanggung dengan narasumber Erwin Nurrachmani Prabawanti selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Ida Wahidatul Hasanah Sekretaris Forum Komunikasi Pengacara Temanggung dan Saur Martuah Purba selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negri Temanggung yang berlangsung baru-baru ini di kantor Bawaslu secara daring dan diikuti 135 peserta baik dari kalangan guru, siswa SMA dan SMK serta Polsek se Kabupaten Temanggung juga masyarakat umum.
Acara dibuka oleh Maria Ulgfa yang menyatakan ada ketentuan pelarangan pelibatan anak yang berdampak buruk kepada perkembangan psikologis anak. Menurutnya banyak pertimbangan mengapa anak dilarang dalam dilibatkan dalam kegiatan politik tersebut.
“Banyak pertimbangan mengapa anak dilarang dilibatkan dalam kegiatan politik, di antaranya adalah alasan ketidaksesuaian dengan perkembangan psikologis anak. Alasan kenyamanan anak hingga terampasnya waktu anak untuk mengisi luang waktu yang berkualitas,”
Ida sebagai narasumber pertama menjelaskan dari sisi advokasi untuk anak sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak, agar anak-anak tidak diperalat oleh peserta pemilu untuk melakukan pelanggaran pidana pemilu karena akan dikembalikan siap yang menyuruh melakukan hal tersebut untuk bertangungjawab.
“Pengedepanan kedilan restorative juga harus dikedepankan karena korbannya adalah anak yang mengalami eksploitasi oleh peserta pemilu” tambah Ida.
“Pada masa kampanye terbuka misalnya adanya arak-arakan pada kendaraan, akan tetapi secara psikis juga dapat mengganggu kejiwaan anak yang belum matang dan belum siap menerima persaingan yang keras dalam berpolitik,” ujarnya
Erwin Prabawanti mengatakan melibatkan anak dalam kampanye politik harus dianggap dapat membahayakan tumbuh kembang anak. Menurutnya sering terjadi adanya ancaman anak baik secara fisik dan intimidasi rentan terjadi di arena kampanye terbuka tersebut.
Erwin menilai meskipun ada aturannya, larangan menggunakan anak dalam kampanye atau pemilu tampaknya sulit diterapkan dan diawasi. Menurutnya kesulitan melakukan pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran, terlebih masih adanya kegiatan kampanye yang mengerahkan masa dan anak-anak.
“Pengawas pemilu pun seakan kesulitan melakukan pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut. Secara implisit dapat dikatakan anak dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu jika belum berumur 17 tahun. Dengan kata lain, anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik,” jelas Erwin.
Erwin berharap langkah preventif yang telah dilakukan Bawaslu pada pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan dating bersama kPU dan penggiat kegiatan anak dapat memberikan pencegahan pelibatan anak dalam kegiatan politik. Dirinya mengatakan, selain pencegahan juga dilakukan dengan peran masyarakat dalam mengawasi kegitan politik yang melibatkan anak-anak di bawah umur tersebut.
Liberty sebagai narasumber pamungkas menyatakan dalam pelaksanaan pemilu 14 Pebruari 2024, anak sangat dilindungi dalma pesta semokrasi 2024 perlu penvegahan dengansosialisasi untuk melakukan pendidikan politik bad usia pemula. Sekaligus mengimbau pesrta pemilu untuk tidak membawa anak-anak dalam berbagai proses kampanye.
“tidak boleh memobilisasi anak dan menampilkan anak dalam suatu iklan politik, memanipulasi data anak agar masuk sebgai pemilih.” Tambah Liberty.
“Selain penyelenggara juga perlu adanya peran aktif semua kalangan di masyarakat tentang kepedulian dan perlindungan hak-hak anak. Harapan kami sebagai penyelenggara kepada peserta pemilu 2021 yang akan datang dapat menghadirkan kampanye politik yang ramah anak dan tidak melibatkan anak–anak di bawah umur,” harapnya.
David.
(Editor Raja)