GROBOGAN, WARTA JAVAINDO.COM
Camat Godong Kabupaten Grobogan Bambang Hariyono SH menyerahkan bantuan kepada Sugeng Raharjo Desa Sumurgede Kecamatan Godong yang baru saja mengalami musibah kebakaran rumah nya (Kamis, 30 Juni 2022).
Bantuan sosial tersebut berasal dari Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM / BKAD) Kecamatan Godong yang dipergunakan untuk kegiatan Sosial Alokasi Surplus Tahun 2021.
Dalam penyerahan bantuan sosial berupa uang tunai sebesar Rp 500.000,- dan sembakao senilai Rp 500.000,- tersebut Camat Godong Bambang Hariyono SH didampingi oleh Sekretaris BKAD Kisworo bersama Himaus Syarifah Bendahara BKAD Kecamatan Godong dan juga Siti Ani Lestari BKD Desa Sumurgede. Dalam hal ini Ketua BKAD Kecamatan Godong Bustofa Imron, ST tidak dapat secara pribadi mendampingi Camat Godong karena sedang melaksanakan ibadah haji tahun 2022 sekarang ini.
“Jangan dipandang dari besar kecilnya bantuan, tapi lebih kepada niat baik dan perhatian Pemerintah, dalam hal ini adalah Pemerintah Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan. Semoga bantuan ini dapat bermanfaat dan diterima dengan senang hati”, sebut Bambang Hariyono SH Camat Godong.
Seperti kita ketahui bersama, bahwa beberapa dekade yang lalu ada bantuan Pemerintah untuk rakyat yang namanya PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) yang kemudian berkembang menjadi PNPM Mandiri Pedesaan. Semua itu fungsinga adalah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan.
Namun di era sekarang Program PNPM sudah tidak ada lagi, adapun perguliran pembiayaan yang masih ada (sisa program dari PNPM) hingga sekarang beralih nama dengan sebutan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM /BKAD) yang dulu dikenal dengan nama Program PNPM itu.
Dimana BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) adalah Lembaga yang memayungi Badan Pengawas UPK (BP. UPK) DAN Unit Pengelola Keuangan ( UPK ).
Selanjutnya BKAD diperkuat dengan dukungan kebijakan yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2008 Tentang Kerjasama Desa yang mengamanahkan agar desa membentuk Badan Kerja Sama Désa (BKD). Sehingga dua jenis kerjasama yang dapat dilakukan oleh désa adalah kerjasama antar desa dan kerjasama dengan pihak ketiga.
Kepala Desa Sumurgede M.Margono mengatakan bahwa pihaknya merasa senang atas adanya pemberian bantuan sosial tersebut kepada warganya.
“Kami merasa sangat senang atas perhatian dari Bapak Camat Godong yang memberikan bantuan kepada warga kami (Desa Sumurgede Kecamatan Godong). Semoga bantuan tersebut dapat meringankan beban penyandang musibah (Sugeng Raharjo) yang kemarin mengalami musibah kebakaran rumah nya”. Tutup Kepala Desa Sumurgede Kecamatan Godong itu.
(Pewarta Muryono, Ram)
Editor Raja.