Balap Liar di Jalur Pantura Semarang- Demak Meresahkan pengguna Jalan

0 0
Read Time:2 Minute, 28 Second
Balapan liar di Demak meresahkan masyarakat Demak

DEMAK, WARTAJAVAINDO. COM – Video balap liar dijalan jalur Pantura Semarang-demak di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, viral di media sosial. Dalam video itu, tampak rombongan pembalap liar hingga menutup jalan jalur Pantura, ruas jalan Semarang-Demak.

Video balap liar yang berdurasi 30 detik tersebut diunggah di sebuah akun grup Facebook dan ramai diperbincangkan. Seperti dilihat Tim Media Wartajavaindo , tampak salah satu ruas jalan jalur Pantura ditutup oleh sejumlah orang. Di ruas jalan yang ditutup itu terlihat antrean truk dan kendaraan lain. Terdengar juga bunyi klakson berulang kali. Kemudian, tampak dua motor memacu gas start balap liar di ruas jalan yang ditutup itu.

 

Rozi mengungkapkan bahwa, ” lokasi balap liar berada di jalan jalur Pantura, tepatnya di Jalan Lingkar depan SPBU Kembar, dan di depan PT Saniharto. Dari hasil penyelidikan, pihaknya mengamankan 13 orang yang merupakan penonton balap liar dan sopir.

 

Saat dimintai konfirmasi oleh Tim Media Wartajavaindo dalam penjelasannya , Kasat Reskrim Polres Demak AKP M Fachrur Rozi. Bahwa membenarkan balap liar dalam video yang viral itu terjadi di Demak dan Itu (video viral) kejadian tiga hari yang lalu, sekitar habis subuh, pukul 05.00-an wib. Masih terlihat agak mendung,”kata kasat Reskrim polres Demak AKP Fachrur Rozi kepada Awak media lainnya di Mapolres Demak, pada hari Senin tanggal (21/12/2020) kemarin. AKP Fachrur

 

Rozi mengungkapkan bahwa, ” lokasi balap liar berada di jalan jalur Pantura, tepatnya di Jalan Lingkar depan SPBU Kembar, dan di depan PT Saniharto. Dari hasil penyelidikan, pihaknya mengamankan 13 orang yang merupakan penonton balap liar dan sopir,” Ungkap Kasat Reskrim.

Menurut AKP Fachrur Rozi,

“Kami akan terus berusaha mencari pelaku yang menghentikan kendaraan, sehingga mereka melakukan balap liar di tengah jalan. TKP ada di Jalan Lingkar depan SPBU Kembar dan di depan PT Saniharto,” Ujarnya.

 

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yaitu mobil pengangkut motor yang sudah dimodifikasi, pikap pengangkut motor, dan orang, dan lima sepeda motor.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut AKP Fachrur Rozi, balap liar kerap berlangsung di jalur Pantura ruas Semarang-Demak, di Desa Loireng, Kecamatan Sayung dan jalur Pantura Lingkar arah Trengguli, Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam. Selain itu, balap liar tersebut diduga juga disertai adanya taruhan atau judi.

 

“Info yang kami peroleh sekitar dua sampai tiga kali dalam satu minggu, bisa pagi, sore, malam,” imbuh AKP Fachrur Rozi.

Kasat Reskrim, menyebutkan bahwa, ”

Beberapa anak di bawah umur yang diamankan dilakukan pembinaan dan pemanggilan orang tua untuk mengawasi anaknya agar tidak lagi mengikuti aksi balap liar. Sementara pelaku lainnya akan diterapkan Pasal 63 ayat 1 UU 38 Tahun 2004 tentang Jalan,dan Selain itu kami akan menerapkan undang-undang tentang jalan, di mana, di situ jelas, apabila ada upaya untuk mengurangi fungsi jalan, maka dapat dipidana selama 1,5 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar,” Pungkas ,AKP Fachrur Rozi

Pewarta : Media Wartajavaindo BANU DM

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *