BAGAIMANA PEDOMAN DAN TATA CARA PENGELOLAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA PEMERINTAHAN DESA ?

0 0
Read Time:1 Minute, 44 Second

DEMAK, WARTAJAVAINDO.COM – Sebagaimana kita ketahui bahwa Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa telah diperbaharui dengan Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan telah diundangkan pada tanggal 13 November 2019 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1455, seperti apa yang telah disampaikan pada kajian teknis dan hukum sebelumnya oleh Andy Maulana terkait dengan berbagai langkah tepat dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa dengan mengacu kepada pedoman dan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah.

Tambah Andy, Patut dipahami juga bahwa tentunya Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1506), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh dan diganti dengan Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Maka Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengacu pada Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang berlaku yaitu Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, [ Pranala ].

Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa didetailkan dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, yang berjudul Pedoman Peyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa tersebut berisi 4 BAB yaitu antara lain :

BAB I tentang Perencaan Pengadaan;
BAB II tentang Persiapan Pengadaan;
Persiapan Pengadaan secara Swakelola;
Persiapan Pengadaan melalui Penyedia.
BAB III tentang Pelaksanaan Pengadaan; Pengadaan secara Swakelola; Pengadaan melalui Penyedia; Pengumuman.
BAB IV tentang Pelaporan dan Serah Terima.

“Dengan demikian seperti yang telah disampaikan diatas mengandung maksud dan tujuan agar tata kelola proses serta pengadaan barang da. Jasa pada Pemerintahan Desa dapat tepat sasaran sesuai dengan ayutan dan regulasi yang ada.” jelas Andy Maulana yang merupakan Konsultan Bidang Tata Pemerintahan dan Kebijakan Publik RI.

(Andy M)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *