Ayahku Tega Memaksaku Melayani Nafsu Bejatnya

Jepara, Wartajavaindo.com
Kapolres AKBP Warsono, S.H,. S.I.K,. M.H bersama jajarannya berhasil seret pemerkosa anak kandungnya sendiri S (35) warga Kalinyamatan Jepara. Hal ini disampaikan Kapolres dalam press release di Loby Mapolres Jepara disaksikan puluhan awak media. Dalam acara pres release Kapolres AKBP Warsono didampingi kasat reskrim AKP Fachrur Rozy dan kasubag humas Polres AKP Edy Purwanto, Senin, 4/4/2022
Kapolres AKBP Warsono menyampaikan kronologis terjadinya tindak bejat asusila yang dilakukan tersangka S (35) kepada korban yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri AS (12 ). Tersangka dalam kesehariannya berprofesi sebagai tukang servis elektronik di rumahnya sendiri.
” Bermula dari mengkonsumsi obat obatan terlarang berjenis dekstro, tersangka mengaku lupa diri dan tidak sadar ketika melakukan perkosaan kepada anaknya sendiri.” terang Kapolres
Pada saat melakukan pemerkosaan kepada anaknya rumah dalam kondisi sepi dikarekan istri tersangka berbelanja ke pasar. Menurut pengakuan tersangka sudah dilakukan sebanyak 5 (lima) kali. Setiap melakukan tindakan bejatnya selalu dalam keadaan istrinya pergi ke pasar. Ia juga mengakui pernah diingatkan soal konsumsi obat obatan terlarang namun ia mengabaikan dikarenakan sudah kecanduan.
Tersangka juga mengancam agar anaknya diam dan tidak mengadukan kepada ibunya. Namun setelah 5 (lima) kali dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya ternyata anaknya mengadukan perbuatan tersangka (ayahnya) kepada ibunya, sehingga ibunya mengadukan kepada Polres Jepara. Tersangka sempat melarikan diri dan berkat kesigapan jajaran Polres melalui kerja keras resmop satreskrim akhirnya tersangka berhasil diseret dari rumahnya, Jum’at, 29 Oktober 2021
Atas tindakan melawan hukum yang dilakukan tersangka S (35) ia dijerat UU PPA, pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dengan barang bukti 1 (satu) setel pakaian korban telah diamankan penyidik. Kapolres berpesan kepada masyarakat agar peristiwa asusila yang sama jangan sampai terjadi lagi di masyarakat.
” Siapapun yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal ini tindakan asusila akan ditindak tegas dikarenakan perbuatan ini akan merusak masa depan generasi muda bangsa.” pungkasnya
(E John, AlmiJ, Raja)