ASTAGA, GADIS BELIA MERINGKUK DI JERUJI BESI, KARENA JANJI INVESTASI BODONG, BRAVO POLRES JEPARA.

0 0
Read Time:2 Minute, 17 Second

 

JEPARA – WARTAJAVAINDO.COM

Polres Jepara polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan bermodus investasi dengan total kerugian mencapai Rp. 500.000.000,-. YN sudah dipantau pihak polres saat dalam persembunyiannya di kabupaten Pati dan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polres Jepara.

 

“Dari kasus ini, kami berhasil mengamankan satu tersangka wanita berinisial YN usia 21 tahun,” kata Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, Rabu (17/11/2021).

 

Adapun waktu dan tempat  kejadian pada hari minggu 25 juli 2021 di rumah berinisial YA beralamat di jambu barat rt 14 rw 03 Kec. Mlonggo Kab. Jepara.

 

Kronologis kejadian adalah sebagai berikut, 

berawal sekitar bulan Juli 2021 saat tersangka YN menawarkan investasi uang melalui unggahan status whatsapp dengan janji keuntungan dari uang investasi yang diberikan dengan waktu tertentu.

 

Tersangka menawarkan kepada masyarakat luas agar berinvestasi dalam bentuk uang dengan iming-iming mendapat keuntungan uang 100 hingga 500 ribu.

 

“Masyarakat yang tertarik menghubungi tersangka dan kemudian ikut usaha investasi dengan memberikan sejumlah uang tunai dengan jumlah yang berbeda-beda, dengan cara di transfer ke rekening tersangka,” jelas Kapolres Jepara.

 

Setelah menerima uang itu, tersangka YN tidak dapat memenuhi janjinya untuk memberikan keuntungan sehingga para peserta inventasi dirugikan, katanya.

 

Menurut Kapolres jumlah korban yang ikut usaha investasi mencapai 200 orang dengan nominal uang yang berbeda dan diperkirakan mencapai Rp. 500.000.000,-.

 

Selain tersangka, Polres Jepara juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa bukti transfer dari bank BRI, HP tersangka, satu buah memory card, dua buah buku rekening Bank BRI dan BCA dan 3 buku rekening penampung milik tersangka, 163 lembar rekening koran serta 25 lembar screenshoot chat dan status WA.

 

Atas perbuatanya, tersangka YN telah melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun. Ditahannya tersangka oleh polres jepara diantaranya karena alasan keamanan dan untuk mempermudah penangan proses hukumnya.

 

Dengan adanya perkara ini, Kapolres  menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan hal-hal yang sifatnya instan untuk mendapat keuntungan, karena segala sesuatu memerlukan kerja keras. Dan terhadap suatu investasi mari cek legalitasnya, pungkasnya.

 

Kasat Reskrim M Fahrurrozy S.I.K, MH menambahkan keterangannya saat jumpa pers dengan awak media bahwa memang ada kesengajaan oleh pihak tersangka dan sudah direncanakan. Sekita dua (2) bulan mulai terasa berat untuk memenuhi janjinya. Dan hasil penggelapan dipergunakan untuk keperluan pribadi.

 

Dalam melaksanakan perannya, tersangka hanya seorang diri dan merekrut beberapa anggota atau nasabah menjadi resaleler. Tersangka tidak mempunyai jaringan lintas daerah, jadi hanya dilingkup kabupaten Jepara, tutup Rozy

 

Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan laporan progres keuangan kepada korban sehingga korban percaya dan semakin berani untuk investasi lebih besar,

Pewarta E John, Editor Radja

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *