DEMAK, WARTAJAVAINDO.COM- Untuk memudahkan pendaftaran dan pembayaran pada pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor, Dinas Perhubungan Kabupaten Demak meluncurkan aplikasi Sikaji Online. Yakni, sistem pelayanan kendaraan wajib uji berbasis online.
Kepala Dinas Perhubungan melalui Kabid Angkutan dan Jalan Sugiharto mengatakan, aplikasi Sikaji Online berlaku untuk segala jenis kendaraan mulai angkutan umum, truk, bus, tronton dan kendaraan pribadi.
Untuk pendaftaran, lanjut Sugiharto, bisa dilakukan melalui aplikasi sikaji.id yang dapat diakses melalui website. Dan pembayaran non tunai bisa dilakukan pada agen laku, agen Bank Jateng, ATM dan via bank lainnya.
Pelayanan ini untuk memberikan kemudahan dan transparansi kepada masyarakat, dalam pendaftaran dan pembayaran secara online.
“Sehingga, masyarakat akan dimudahkan untuk mendaftar dari android maupun smart phone, serta bisa menentukan waktu maupun tanggal untuk pendaftarannya,” jelas Sugiharto, saat peluncuran Sikaji Online di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Demak, baru-baru ini.
Lebih lanjut, Kabid Angkutan dan Jalan Dishub, Sugiharto menuturkan bahwa dengan sistem Si Kaji tersebut selain sebagai bagian dari upaya mempercepat pelayanan dalam uji kir kendaraan, juga sbeagai upaya untuk menghindari Covid-19.
Warga Kaldilangu Sugiono mengaku senang dengan adanya Sikaji Online. Sebab, memudahkannya pengurusan uji kendaraan bermotor.
“Karena dapat dilakukan di mana saja, tidak harus mengantre di satu tempat. Apalagi situasi saat ini kita harus menerapkan social distancing atau menghindari akumulasi masa guna pencegahan virus Corona,” terangnya.
Pewarta : Biro WJI Demak, Editor : Bangsar