YOGYAKARTA, wartajavaindo.com – Sebanyak 7 unit kerja Polda DIY meraih anugerah zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Polri Tahun 2024 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB RI), Jumat (3/1/2025).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (Skep) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor: Kep/2172/XII/2024 yang diterbitkan pada 31 Desember 2024.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, S.I.K., M.H., menyebutkan dalam Surat Keputusan tersebut berdasarkan hasil evaluasi oleh Kementerian PANRB selaku tim penilai Nasional dan penjamin kualitas menetapkan 22 unit kerja Polri yang mendapatkan predikat WBK
“Dari 22 unit kerja tersebut, 7 diantaranya merupakan unit kerja Polda DIY yakni Itwasda, Birorena, Ditresnarkoba, Biddokkes, Bidpropam, Bidkum dan Polres Gunungkidul,” tambahnya.
Kombes Nugroho menuturkan bahwa penghargaan ini merupakan wujud komitmen Polri khususnya Polda DIY untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan prinsip zona integritas.
Lebih lanjut, Kabidhumas pun mengucapkan selamat dan mengapresiasi kepada ke-7 unit kerja yang telah berhasil meraih predikat zona integritas WBK.
“Semoga ini bisa menjadi motivasi bagi unit kerja yang lain sehingga terdorong untuk berbenah dan berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.
BIDHUMAS POLDA DIY
Lee anno