DEMAK, WARTA JAVAINDO.COM
Polri merupakan salah satu lembaga Pemerintah dengan tugas utama melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum.
Dalam pelaksanaannya, Polri sebagai salah satu lembaga penyelenggara tugas dan fungsi pemerintahan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya juga harus berdasarkan legitimasi hukum yang berlaku. Dimana fungsi dari polisi yang utama adalah menegakkan hukum dan melayani kepentingan masyarakat umum. Sehingga dapat dikatakan bahwa tugas polisi adalah melakukan pencegahan terhadap kejahatan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Pada masa wabah pandemi covid-19 dan menjelang natal dan tahun baru, Polsek Wedung Polres Demak Polda Jawa Tengah meningkatkan patroli edukasi pencegahan penyebaran covid-19 dengan mensosialisasikan Inmendagri nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 pada saat natal 2021 dan tahun baru 2022. Disebutkan dalam inmendagri tersebut bahwa guna mencegah penyebaran covid-19, PPKM berbasis mikro tetap diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat termasuk pembatasan kegiatan yang berpotensi menjadi cluster penyebaran covid-19.
Sebagaimana dilakukan oleh Polsek Wedung dalam upaya mendukung penanganan covid-19, dipimpin langsung oleh Kapolsek Wedung Iptu Muamar, SH, menghentikan kegiatan hiburan orkes dalam rangka pernikahan di rumah salah satu warga Desa Buko Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, Jum’at 24 Desember 2021, pukul 21.00 WIB.
Secara persuasif, kepada tuan rumah penyelenggara hiburan disampaikan bahwa selama masa pandemi covid-19 dan menjelang natal dan tahun baru sesuai inmendagri nomor 66 tahun 2021, tidak ada kegiatan masyarakat yang bersifat mengumpulkan massa guna mencegah penyebaran covid-19.
(Attah)
(Sumber PID Polsek Wedung)