PEKALONGAN, Wartajavaindi.com-Kota Pekalongan – Inisial SI (36) th warga Purwosari kecamatan Comal kabupaten Pemalang harus merelakan dirinya dibekuk dan berurusan dengan aparat dari Polres Pekalongan kota.
SI di bekuk personil Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota pada kamis (11/02/2021) diwilayah Bojonegoro Jawa Timur.
SI sendiri menjadi buronan polisi setelah sebelumnya pada hari sabtu (07/11/2020) ribut di grup whatsapp dengan korban sekira pukul 17.15 WIB,yang berakhir dengan perkelahian antara pelaku dan korban .
Na’as bagi korban BS (36) warga Sukamaju Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang yang merupakan teman satu profesi pelaku harus mengalami luka parah pada bagian kepala belakang dan nyawanya tidak tertolong setelah menjalani perawatan dirumah sakit.
Untuk mempertangungg jawabkan perbuatannya SI harus rela mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 351 ayat 3 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara” ujar Kapolres Pekalongan Kota AKBP M.Irwan Susanto, S.I.K., S.H,M.H.
saat konferensi pers di halaman Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota, kamis (11/02/2021) malam.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya.
“Dari tangan pelaku kita amankan diantaranya 1(satu) Buah helm warna hitam kombinasi orange dan putih Merk JPX. 1(satu) Buah kaos dalam warna putih ada bercak darah,1 (satu) Buah kaos warna kuning kombinasi hitam lengan pendek ada bercak darah dan 1 (satu) buah celana panjang warna cokelat,” lanjut Kapolres
“setelah pelaku ini kita tangkap,kita akan sinkronkan kembali keterangan antara pelaku, saksi termasuk visum korban,” pungkasnya. H.Gun