Ananto Widagdo, S.H., S.Pd. Adukan Oknum Anggota DPRD Banyumas ke Badan Kehormatan DPRD Banyumas

BANYUMAS, Wartajavaindo.com
Ananto Widagdo, S.H., S.Pd. Advokad dari Kantor AW & Partners selaku kuasa Hukum khusus dari Cahya Efendy warga Desa Grujugan Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas menyampaikan aduan ke Badan Kehormatan DPRD Banyumas. (Selasa, 22/02/2023).
Kepada awak media Wartajavaindo.com pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 Ananto Widagdo, S.H., S.Pd. Advokad dari Kantor AW & Partners selaku kuasa Hukum khusus dari Cahya Efendy warga Desa Grujugan Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas melalui staff nya menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan aduan ke Badan Kehormatan DPRD Banyumas.
Cahya Efendy yang tergabung di Mutiara Travel merupakan pemilik Mobil Toyota Avansa tahun 2018 warna abu abu yang di rental oleh Bagus warga Cilacap.
Namun saat masa batas waktu rental berakhir, unit/mobil tidak dikembalikan ke pemiliknya. Setelah di lacak melalui GPS terlihat posisi mobil berada di lokasi salah satu rumah seseorang (AK) yang juga sebagai anggota DPRD Banyumas.
Kontan saja pemilik mobil yang dirental (Efendy) menanyakan tentang hal ihwal keberadaan mobilnya kepada pemilik rumah, kenapa mobilnya sampai berada di sana.
Setelah diadakan pertemuan antara pemilik mobil yaitu Efendy dengan pemilik rumah dimana posisi mobilnya berada, si pemilik rumah (AK) menyampaikan bahwa mobil boleh diambil asalkan menyerahkan uang sebesar 25 juta rupiah.
Saat belum ada titik temu pembahasan kesepakatan penyelesaian antara (AK) dengan Cahya Efendy (karena Efendy belum sepakat dengan permintaan pemilik rumah AK) tersebut, justru Cahya Efendy merasa heran karena AK baik dalam kata kata yang diucapkan lewat lisan maupun lewat tulisan di WA malah memfitnah dengan tuduhan bahwa Cahya Efendy sebagai seorang mafia kelas kakap tanpa bisa menunjukan bukti apapun atas tuduhanya.
Sedangkan sebaliknya, pada saat klarifikasi dan hendak mengambil mobilnya dirumah AK, Efendy dengan membawa dan mununjukkan bukti kepemilikan mobilnya, yaitu BPKB, Faktur serta kuitansi pembelian juga kunci serep nya.
Diduga (AK) mempunyai niat tidak baik, sengaja bekerja sama dengan pihak lain, menyuruh seseorang untuk memindahkan Mobil Toyota Avanza milik Cahya Efendy ke tempat/lokasi lain tanpa memberitahukan Cahya Efendy, agar mobil tidak diketahui keberadaanya.
Dalam perjalanan berpindahnya mobil Toyota Avanza dari rumah (AK) tersebut saat dilihat oleh Cahya Efendy (melalui pelacakan HP) sesampai nya di sebelah barat pasar Banyumas, GPS yang terpasang di Mobil Toyota Avanza tidak aktif lagi dan tidak bisa terlihat atau diikuti lagi melalui pelacakan HP.
Diduga pengendara Mobil Toyota Avanza dengan sengaja berusaha menghilangkan jejak pelacakan keberadaan mobil Toyota Avanza milik Cahya Efendy dengan merusak atau melepas alat GPS yang terpasang di Mobil tersebut yang di bawa meninggalkan rumah kediaman (AK), diduga atas sepengetahuan AK.
Sementara itu, laporan dan pengaduan sudah di serahkan oleh Ida Maolida Istiqomah S.H dari Kantor Hukum AW & Partners yang beralamat di jalan jendral Sudirman Timur no 927A Kelurahan Berkoh Purwokerto ke Sekretariat DPRD Banyumas dengan diberi bukti surat tanda terima laporan aduan di ditanda tangani oleh Arsono Prasetyo petugas yang sedang piket di DPRD Banyumas.
Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., lebih lanjut menjelaskan pada awak media Wartajavaindo.com bahwa surat pengaduan ke DPRD Banyumas tersebut kaitannya bahwa dia selaku Kuasa Khusus dari Cahya Effendi warga Desa Grujugan Kemranjen Banyumas. Yang itinya sebagai warga masyarakat kecil di Kabupaten Banyumas mengadu kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Banyumas, Ketua Komisi dan Ketua Fraksi di DPRD Banyumas karena Anggota DPRD Banyumas merupakan Dewan yang terhormat yang tentunya harus bisa mengayomi rakyat yang di wakili sesuai tugas pokok dan Fungsi yang di jalankan, terlebih lagi AK juga merupakan salah satu anggota Dewan yang ada di DPRD Banyumas. ( Mugiono ).