ANAK USIA BALITA JADI KORBAN PEMBUNUHAN DI DEMAK

0 0
Read Time:3 Minute, 35 Second

DEMAK, WARTA JAVAINDO.COM

Naas bagi RADEN DARMA WIJAYA Bin FARID EFENDI balita yang baru berumur 2 tahun 9 bulan itu menjadi korban pembunuhan sadis dan dibuang di jalan persawahan Ds. Sidoharjo, Kec. Guntur, Kab. Demak (Selasa,21-12-2021).

Kejadian itu berawal dari adanya cekcok antara Farid Efendi orang tua korban dengan Doyok Cs pelaku pembunuhan sadis tersebut.

Inilah kisah lengkapnya:

Pada hari Selasa, tanggal 21 Desember 2021, kurang lebih pukul 20.00 WIB, Pada saat berada di dalam Rumah Kos Jalan Sultan Adi Wijaya Mangunjiwan Demak Rt. 05 Rw. 01 Kec. Demak Kab. Demak telah terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh 3 (tiga) pelaku terhadap korban.

Awal mula kejadian nya, FARID EFENDI ( menjadi korban pengroyokan ) dan TITIN ISTAMANI ( yang melaporkan kejadian ini ) berasal dari Kota Samarinda Kalimantan Timur datang ke Kabupaten Demak sekitar tiga minggu yang lalu untuk keperluan ziarah dgn dibiayai oleh ketiga pelaku pengroyokan tersebut ( ANWAR, DOYOK, RIFKI ).

Selanjunya tinggal di RUMAH KONTRAKAN milik para pelaku yang beralamat di Jalan Sultan Adi Wijaya Mangunjiwan Demak Rt. 05 Rw. 01 Kec. Demak Kab. Demak.

Aktifitas sehari – hari dari para pelaku adalah bermain Aplikasi Trading Forex dg menggunakan1 Handphone sambil mengajari TITIN dan FARID EFENDI suaminya.

Kemudian pada hari Selasa, tanggal 21 Desember 2021, sekira pukul 20.00 WIB terjadi pertengkaran pelaku bernama DOYOK di dalam rumah kontrakan lantai atas hingga DOYOK memukul korban ( FARID EFENDI ) berkali – kali dengan menggunakan kayu balok, lalu pelaku ANWAR yang berada di dalam rumah lantai bawah naik ke lantai atas turut melakukan pemukulan terhadap korban dg menggunakan kayu balok hingga korban jatuh terkapar.

Setelah itu ANWAR membawa/membopong anak korban yang bernama RADEN DARMA WIJAYA dibawa turun ke lantai bawah. Kemudian pelaku ANWAR menyiapkan mobil Avanza warna silver didepan rumah lalu pelaku DOYOK membopong anak korban (RADEN DARMA WIJAYA) tersebut masuk kedalam mobil duduk dibelakang kursi pengemudi (ANWAR) sedangkan pelaku RIFKI duduk disamping kiri pengemudi.

Selanjutnya ketiga pelaku meninggalkan lokasi dengan membawa pergi anak korban ke arah Jalan Raya dan diperjalanan kearah Guntur didalam mobil pelaku DOYOK yang duduk dibelakang pengemudi membekap mulut korban karena menangis histeris hingga kemudian pelaku DOYOK menyayat leher RADEN DARMA WIJAYA berkali kali sampai tewas, setelah korban meninggal lalu pelaku DOYOK meminta kepada pelaku RIFKI untuk membuka google maps mencari jalan yang sepi dari permukiman warga utk membuang mayat korban.

 

Mayat korban pembunuhan (RADEN DARMA WIJAYA) dibuang di semak semak pinggir jalan

 

 

 

Sesampainya di jalan persawahan Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak ANWAR menghentikan mobil dipinggir jalan lalu RIFKI turun dari mobil melepas jaketnya kemudian membungkus badan korban lalu dibuang di semak semak pinggir jalan. Kemudian DOYOK menggantikan ANWAR mengemudi dan sesampainya di daerah Ngaliyan Semarang DOYOK membuang karpet mobil yang berlumuran darah dipinggir jalan hingga ahirnya dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh Kasat Reskrim bersama Tim Resmob Polres Demak terhadap pelaku ANWAR dan pelaku RIFKI, sedangkan pelaku DOYOK melarikan diri.

Atas kejadian pengeroyokan tersebut, korban FARID EFENDI mengalami luka robek parah di kepala atas dan robek di wajah sebelah kiri serta mutah darah, selanjutnya dibawa ke RS. Fatimah kemudian di rujuk ke RSUD Sunan Kalijaga Demak untuk dilakukan perawatan lebih lanjut sedangkan anak korban RADEN DARMA WIJAYA ditemukan meninggal dunia di semak semak jalan persawahan Ds. Sidoharjo Guntur Demak mengalami luka sayatan dibagian leher.

Dalam peristiwa ini pelaku dapat dijerat dengan :

Primair Pasal 340 KUHPidana Subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana Atau Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 ttg perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2003 ttg Perlindungan Anak.

PELAPOR.

 

TITIN ISTAMANI, umur 30 tahun, perempuan, swasta, alamat Jalan Taungkumar gang senyur 4 Rt. 22 Rw. – Ds. Lok Bahu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda Kalimantan Timur.

KORBAN.

1. FARID EFENDI, umur 42 tahun, laki-laki, Islam, Karyawan Swasta, alamat Jalan Ulin Gang 09 No.36 Rt. 26 Rw. 0 Ds. Karanganyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda Kalimantan Timur.

(Korban Pengeroyokan, luka luka parah).

 

2. Anak Balita RADEN DARMA WIJAYA Bin FARID EFENDI*, umur 2 tahun 9 bulan, alamat Jalan Ulin Gang 09 No.36 Rt. 26 Rw. 0 Ds. Karanganyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda Kalimantan Timur.

(Korban miminggal dunia)

Pewarta Khayan.

Tersangka diminta untuk menunjukkan dimana tempat dibuangnya mayat balita yang dibunuh
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *