AKSI DEBT COLEKTOR MENGAMBIL PAKSA KENDARAAN DIJALAN SANGAT MERESAHKAN MASYARAKAT 

0 0
Read Time:1 Minute, 44 Second

PURWOKERTO, WARTA JAVAINDO.COM

Aksi Debt Colektor Mengambil Paksa Kendaraan Dijalan Sangat meresahkan Masyarakat. Purwokerto 14 Februari 2022 Siang.

Pada saat itu korban yang berinisial (A) ditemui oleh awak media dan menceritakan kronologis kejadian DC megambil Kendaraan Korban.

Saat itu korban sedang berada di Areal RS Margono Purwokerto dengan membawa rombongan keluarga menjenguk salah satu keluarga Korban yang lagi dirawat di RS Margono, dan saat korban baru sampe ke RS menurunkan keluarga ditempat Parkiran Mobil datanglah tiga(3) orang menghampiri korban dan mereka mengaku bahwa mereka adalah sekawanan DC dari PT Sinar Mas.

Kemudian Sekawanan DC membawa mobil Zenia Warna Hitam Dengan No Polisi B 2764 FVC milik korban dengan alasan untuk di cek Fisik tapi nyatanya mobil tidak boleh diminta oleh korban malah mobil dibawa oleh Sekawanan Oknum DC, setelah itu korban pulang dengan naik Grab dari RS Margono Purwokerto ke Wonosobo, karena Korban merasa dirugikan dengan tindakan yang dilakukan oleh DC jadi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purwokerto Kabupaten Banyumas, sore sekitar jam 19.00 WIB, dengan didampingi oleh Pamannya yang berinisial (YF).

Untuk itu korban berharap agar Laporan serta Oknum DC segera ditindak lanjut oleh Pihak Kepolisian atau pihak yang berwajib. Dan Korban menghendaki mobil yang dirampas oleh DC bisa diminta kembali.

Adapun saya ( korban) masih punya tunggakan angsuran dapat dirunding atau diselesaikan secara kekeluargaan ini Negara Hukum dan Negara yang Demokrasi, sehingga tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Oknum DC itu sangat tidak dibenarkan.

Dengan demikian tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum atau DC melanggar aturan apalagi mobil masih ditangan Korban yang berstatus sebagai pemilik mobil. Maka dari itu Perbuatan DC bisa dikenakan Pasal 368 UU KUHP tentang Perampasan dengan Ancaman hukuman 9 tahun penjara, atau bisa dengan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan kekerasan dan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan.

Oleh karena itu korban mengatakan kepada media tentang harapannya agar pelaku atau oknum DC dapat segera ditindak sesuai dengan Hukum yang ada di Negara Indonesia ini dan korban mengharap keputusan yang seadil-adilnya.

(Ysf/Stwn).

Korban perampasan mobil di jalan
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *