DEMAK, WARTA JAVAINDO.COM
Pengambilan sumpah jabatan sekaligus penyerahan SK yang dilakukan terhadap 8 perangkat Desa Karngtowo Kec. Karangtengah Demak oleh Kepala Desa Karangtowo Ahmad Munip dilakukan di Ruang Pertemuan Amantis Jl Lingkar Demak – Kudus pada Senin 15 Februari 2021.
Hal tersebut dikarenakan adanya SOTK yang baru sesuai perbup nomer 69 th 2020 tentang Juklak Peraturan Daerah no. 7 Th 2020 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Dalam pidatonya Ahmad Munip menyampaikan bahwa berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk dan besarnya PAD, maka Desa Karangtowo masuk pada kategori pola maksimal dengan 3 urusan dan 3 seksi.
Lebih lanjut Kepala Desa yang juga mahasiswa Hukum Unissula Semarang tsb. mengajak seluruh Perangkatnya untuk menjadi Super Team (bekerja secara tim) dalam pelayanan masyarakat serta upaya mensejahterakan masyarakat desa Karangtowo Karangtengah Demak.
Tidak dapat dipungkiri bahwa, sejak dipimpin oleh Ahmad Munip, desa yang memiliki slogan CERIA ( Cerdas Efisien Rajin Inovatif dan Aman ) tersebut kemajuan dirasakan sangat mencolok baik dibidang pembangunan fisik non fisik maupun spiritual keagamaan, bahkan desa Karangtowo merupakan desa pertama di Kab. Demak yang memiliki perangkat pembuatan KTP dan KK tanpa harus repot ke kecamatan atau ke kabupaten.
Dalam acara tersebut selain warga desa Karangtowo, Tokoh Masyarakat, BPD, PKK, LPMD desa Karangtowo, hadir pula Forkopincam Karangtengah.
Camat Karangtengah Sofyan SE. AKT. berharap pengambilan sumpah tersebut menjadi titik awal menuju Karangtowo Bersinar.
Dalam sambutannya beliau menyampaikan, bahwa SK Pengangkatan Perangkat yang ditandatangani Kepala Desa mempunyai harga dan kehirmatan, maka kehormatan tersebut harus dibalas dengan rasa syukur dan bekerja yang rajin. dan sekali lagi beliau menegaskan, “ingat !! kerja itu ibadah dan pengabdian. (mch nur)
Editor: Raja