15 Agustus 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Agus Sutisna: “KUA-PPAS Perubahan 2024 di Paripurnakan, Dana Operasional RT/RW Dipastikan Cair”

0 0
Read Time:1 Minute, 26 Second

JEPARA, Wartajavaindo.com, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, mengumumkan bahwa KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Perubahan 2024 telah diparipurnakan. Dalam pengumuman tersebut, Agus Sutisna memastikan bahwa dana operasional untuk RT dan RW di seluruh Kabupaten Jepara akan dicairkan, meskipun kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saat ini mengalami defisit mencapai Rp130 miliar.

“Sekalipun kita menghadapi defisit anggaran yang cukup signifikan, kami memastikan bahwa dana operasional untuk RT dan RW akan tetap dicairkan. Hal ini penting karena RT dan RW adalah garda terdepan dalam pelayanan masyarakat,” ujar Agus Sutisna

Agus Sutisna menegaskan bahwa pencairan dana operasional tahap kedua untuk RT dan RW se-Kabupaten Jepara dipastikan aman. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan keberlangsungan fungsi RT dan RW yang sangat vital dalam pelayanan kepada masyarakat. “Kami memahami peran krusial RT dan RW dalam masyarakat. Oleh karena itu, meskipun dalam keadaan keuangan daerah yang sulit, kami berkomitmen untuk mencairkan dana operasional ini agar tidak mengganggu pelayanan masyarakat,” tambahnya.

Ketua Sementara DPRD juga berharap pencairan dana operasional ini akan memberikan motivasi bagi seluruh ketua RT dan RW. “Semoga pencairan BOP ini dapat mengurangi beban operasional yang mereka tanggung dan memotivasi mereka untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Agus Sutisna.

Agus Sutisna juga menyampaikan harapannya agar informasi ini dapat menjawab berbagai isu yang beredar terkait pencairan dana tersebut. “Kami ingin menegaskan bahwa informasi tentang kemungkinan dana ini tidak akan dicairkan adalah tidak benar. Dengan adanya kepastian ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan atau spekulasi mengenai hal tersebut,” jelasnya.

Dengan penjelasan ini, diharapkan seluruh pihak, khususnya RT dan RW, dapat merasa tenang dan fokus dalam menjalankan tugas mereka, serta masyarakat dapat merasakan manfaat dari pelayanan yang diberikan dengan lebih baik.

John

Editor Raja

About Post Author

wartajavaindo.com

PT.WARTA JAVAINDO MEDIA INDONESIA. SK. KEMENKUMHAM: AHU.0051707.AH.01.01.TAHUN 2020. AKTA PENDIRIAN NO: 1, 1 OKTOBER 2020. NOTARIS: NINDYA NURSANTO, SH.MKn.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *