ADAKAN ARISAN ONLINE BODONG DI MEDSOS SEORANG WANITA ASAL GROBOGAN DI TANGKAP POLISI 

0 0
Read Time:1 Minute, 49 Second

SEMARANG, WARTAJAVAINDO. COM

Kasus arisan online bodong kembali di ungkap Ditkrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Jateng. Kali ini seorang wanita muda ditangkap setelah beraksi di wilayah Purwodadi Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.

Pelaku yang merupakan pemilik arisan tersebut adalah seorang wanita muda berinisial GSR (24) warga asal Grobogan.Dari hasil pengungkapan tersebut, jumlah korban yang mengikuti arisan tersebut sebanyak 208 orang dengan total kerugian sekitar Rp 2 miliar. Pelaku yg berinisial GSR melancarkan aksi dan tipu daya dengan cara memposting di media sosial instagram di akun Opslot_arisanco dan lewat aplikasi whatsapp.

 

Kata pelaku di depan awak media:

Saya iklan di sosial media instagram. Nanti mereka (member) whatsapp ke saya,” ujar GSR.

Pada saat dihadirkan konferensi pers di lobi Mapolda Jateng, pada hari Selasa tanggal (19/10/2021) kemarin.

Pelaku mengaku bahwa, setoran terbesar dari membernya yaitu Rp 11 Juta. Member tersebut masih percaya mengikuti arisan itu karena percaya mendapat keuntungan mengikuti arisan online yang dikelolanya.

 

Menanggapi hal itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi yang memimpin konferensi pers tersebut mengatakan:

“iming-iming tersangka yang menggiurkan di medsos membuat masyarakat yang melihat postingan tertarik mengikuti arisan itu”.

Menurut Kapolda,

Tersangka memosting arisan abal-abalnya dengan membubuhkan tulisanopslot lebih untung daripada ikut get arisan karena langsung masuk grup. Insyaallah amanah 100 persen”. Arisan model ini dikelola GSR sendiri sejak bulan Agustus 2021 hingga September 2021.

Namun ternyata, tambah Kapolda, arisan itu tidak ada. Bahkan pelaku juga melakukan pengancaman. Perbuatannya terdeteksi polisi dan selanjutnya dilakukan upaya penangkapan.

 

Meneruskan keterangan Kapolda, Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan bahwa, pelaku melancarkan aksinya dengan membuat grup di instagram maupun media sosial. Masyarakat yang melihat postingan itu percaya dan mengikuti arisan tersebut kemudian ada yang transfer Rp 5 juta hingga Rp 10 juta tapi tak pernah mendapatkan arisan tersebut.

Kapolda menerangkan bahwa, dalam aksi dari perbuatannya, itu GSR dijerat pasal berlapis pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 378 KUHP. Dia juga dijerat pasal 372 KUHP serta terancam hukuman paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

 

Reporter : Media Wartajavaindo BANU DM/humas.

 

Editor : Raja.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *