BOYOLALI WARTAJAVAINDO COM — Peristiwa yang seharusnya menjadi rasa kegembiraan di acara reuni antar teman lama namun malah berujung maut di Key Karaoke Desa Sumberagung Kecamatan Klego Kabupaten Boyolali, Seorang pria pensiunan TNI asal Dliko sari Rt 02 Rw 02 Desa Blotongan Kecamatan Sidorejo Salatiga yakni Patkur (53) nekat menusuk teman sendiri tanpa alasan yang jelas, pada hari Rabu tanggal (14/7/2021) pukul 02.00 wib kemarin.
Perselisihan antara dua sahabat itu terjadi di wilayah Sumberagung Kecamatan Klego kabupaten Boyolali, JawaTengah.
Patkur diduga dalam pengaruh minuman keras saat menghabisi nyawa temannya. Korban juga sama sama Pensiunan TNI yg bernama Parju (56) asal Desa Mlilir Rt 03 Rw 05 Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan.
Menurut informasi yang dihimpun oleh Tim Media Wartajavaindo peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/7/2021) pukul 02.00wib dini hari.
Menurut Wakapolres Boyolali, Kompol Afrian Satya Permadi, mengatakan bahwa, kasus penganiayaan tersebut terjadi di dalam mobil di wilayah Desa Sumberagung Kecamatan Klego Kabupaten Boyolali.
Dalam Peristiwa reuni berujung maut di Klego Boyolali itu bermula saat pelaku, korban, dan rekannya, melakukan reuni karena sudah lama tak bertemu. Total ada lima orang yang ikut dalam reuni tersebut.
Wakapolres Boyolali menyebutkan :
“Pelaku dan korban yang merupakan sahabat, lama tidak pernah bertemu, lalu berniat reuni. Saat bertemu mereka minum (minuman keras). Kemudian terjadi cekcok di dalam mobil dan terjadi lah peristiwa tersebut,” kata Afrian SP .
“Senjata untuk menusuk korban belum ditemukan, dan pelaku menusuk korban pada bagian perut menggunakan senjata tajam. Polisi masih mendalami asal senjata tersebut,” ujar Kompol Afrian Satya Permadi.
Kompol Afrian SP juga menyebut saat ini senjata yang digunakan pria Salatiga itu untuk menusuk teman sendiri di Boyolali belum ditemukan dan untuk Barang Bukti kasus reuni berujung maut di Boyolali yang didapatkan baru satu kaos milik korban yang masih terdapat bercak darah dan lubang tusukan, Juga satu celana panjang milik korban dan mobil Toyota Harrier warna hitam yang disita dari tersangka.
Menurut Kompol Afrian SP bahwa, kejadian penusukan tidak ada motif tertentu dalam kejadian itu. Pelaku melakukan aksinya diduga karena terpengaruh minuman keras yang dikonsumsinya sehingga membuatnya hilang kendali.
Menurut Kompol Afrian SP, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP jo 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sementara itu pelaku mengaku sangat menyesal atas peristiwa tersebut.
Kata Patkur di depan awak media :
“Saat itu ada perselisihan, saya tidak sadar (alasan perselisihan itu) peristiwanya sangat cepat. Saya sangat-sangat menyesal,” kata Patkur pelaku penusukan.
Reporter : Media Wartajavaindo BANU DM. / Editor : Raja.