14 Mei 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Abaikan FHO, DPUPR Keluarkan Edaran Perintah Penertiban

0 0
Read Time:2 Minute, 4 Second

 

JEPARA-Wartajavaindo.com
Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang mengeluarkan Surat Edaran Wajib FHO kepada rekanan penyedia barang dan jasa. Hal ini disampaikan Kabid Bina Marga dan Kabid Pengairan DPUPR dengan pertimbangan penertiban. Penyerahan kedua atau FHO adalah kewajiban bagi setiap penyedia barang dan jasa untuk dilaksanakan namun hal ini sering kali diabaikan, Jumat,(3/3/2023).

Kabid Bina Marga Agus Supriyadi menegaskan tidak akan memberi toleransi penundaan FHO kepada pihak penyedia barang dan jasa. Dirinya meminta sportifitas bagi para penyedia barang dan jasa untuk melaksanakan penyerahan kedua guna penertiban administrasi. Jika masih ada penyedia barang dan jasa yang tidak tertib maka DPUPR akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,

“FHO bukan hal yang baru dan menjadi kewajiban bagi setiap penyedia barang dan jasa untuk melaksanakan, hal ini kan sudah tercantum dalam dokumen kontrak, sehingga tidak alasan untuk tidak melaksanakan,” tegas Agus

Hal senada juga disampaikan kabid Pengairan Teguh, dirinya  menyampaikan bahwa Surat Edarah perintah FHO sudah dilayangkan kepada penyedia barang dan jasa dan akan ditindak lanjuti akhir Maret tahun ini,

“secara resmi belum namun surat pemberitahuan perintah FHO sudah dilayangkan, untuk draf resminya sudah kami persiapkan dan akan kami tindak lanjuti akhir bulan Maret 2023,” kata Teguh.

Surat Edaran bukan hanya untuk tahun anggaran 2022 saja tetapi tahun sebelumnya bagi yang masih belum melaksanakan FHO wajib melaksanakan,

“tidak tahun ini saja tetapi tahu kemarin yang hingga saat ini belum penyerahan kedua atau FHO wajib melaksanakan,” tegasnTeguh.

Kelompok aktivis Jepara berinisial D,E,A serius ingin terjadi perubahan kinerja DPUPR menuju semakin baik dan tegas, hal ini dimaksudkan agar pihak penyedia barang dan jasa tidak main main dan mengabaikan kewajibannya,

“kami tidak ingin pihak penyedia barang dan jasa tidak asal asalan dalam melaksanakan kontrak kerja, kewajiban FHO harus dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga  jaminan pemeliharaan bisa dicairkan oleh penyedia barang,” tandas A.

Jika terjadi one prestasi maka PPK perlu menerapkan peraturan sesuai dengan ketentun seperti yang diatur dalam Peraturan LKPP nomor 9 tahun 2018 dan peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020,

“PPK akan memberikan sanksi administrasi melalui beberapa tahapan tahapan hingga pada tahapan penagihan bahkan blacklist dalam rangka menyelamatkan anggaran negara,” papar A

Namun kami mengapresiasi atas tindakan tegas DPUPR yang telah mengirimkan surat pemberitahuan perintah FHO kepada penyediaan barang dan jasa,

“kami segenap aktivis perduli pembangunan mengapresiasi ketegasan DPUPR yang telah melayangkan surat perintah FHO kepada penyedia yang belum melaksanakan, bahkan tahun kemarin yang belum melaksanakan akan diberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan,” pungkas A

Rept    John/Raja

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *