Pemkab Demak Siap Hadapi Gugatan Sengketa Informasi Publik Di Komisi Informasi Jateng

DEMAK, WARTA JAVAINDO.COM
Baru dapat penghargaan “Kabupaten Kota Informatif”, Pemkab Demak Siap hadapi gugatan Warga Desa Jleper Kecamatan Mijen Kabupaten Demak, kaitannya dengan Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Jawa Tengah.
Polemik pemilihan perangkat Desa Jleper Kecamatan Mijen Kabupaten Demak, kepala desa melantik anak kandungnya terus bergulir, selain melayangkan surat aduan ke pemerintah setempat, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, hari ini kuasa Ainun Najib juga mengajukan gugatan / penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Jawa Tengah dengan Termohon Sekda Kab. Demak.
Advokat Marosun dari kantor Hukum dan Pengacara R.I.M dan Partner Law Firm selaku kuasa hukum dari Ainun Najib menyatakan bahwa dirinya selain menggugat di PTUN Semarang, hari ini kita juga mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik di Jawa tengah kaitannya dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Menurut nya Bahwa clientnya telah memasukkan surat permohonan informasi pada tanggal 8 September 2020 perihal; Berita acara pemilihan panitia pemilihan tim pengisian perangkat Desa Jleper kecamatan Mijen Kabupaten Demak.
SK pelantikan/ pemilihan Tim pengisian perangkat Desa Jleper Kecamatan Mijen Kabupaten Demak.
Laporan kerja atau laporan Pertanggung jawaban tim Pengisian Perangkat Desa Jleper Kecamatan Mijen Kabupaten Demak.
SK Pelantikan Abd. Farid Ma’ruf Subur Rahayu sebagai Perangkat Desa dalam jabatan Sekretaris Desa Jleper, akan tetapi tidak pernah di tanggapi oleh PPID Kab. Demak.
Saya sampaikan bahwa “Kemudian pada tanggal 5 Oktober 2020 clien kami juga sudah mengajukan keberatan ke PPID Kab. Demak akan tetapi sampai dengan hari ini juga tidak ada tindak lanjutnya maka dengan demikian pada tanggal 3 Desember 2020 kita ajukan sengketa di komisi Informasi Jawa Tengah dan Alhamdulillah tanggal 3 Februari baru sidang perdana dengan agenda sidang ajudikasi non litigasi” ujarnya.
Sementara itu Abdul Rokhim Managing Partner pada kantor Hukum dan Pengacara R.I.M dan Partner Law Firm menyatakan “sidang ajudikasi non litigasi ini sekaligus juga “ngetes” sejauh mana pemkab Demak merespons atau menindaklanjuti permintaan masyarakat kaitanya dengan keterbukaan informasi publik, padahal sudah jelas juga di dalam undang-undang nomor 14 Tahun 2008 diatur semuanya mengenai informasi informasi yang harus di berikan oleh masyarakat dan yang dikecualikan untuk diberikan pada masyarakat, dengan “digugatnya” pemkab Demak hari ini di Komisi Informasi Jawa Tengah ini menunjukan bahwa pemkab Demak hari ini masih tertutup kaitanya keterbukaan informasi publik, ia berharap Pemkab mau belajar dan mengkaji lagi kaitannya dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, jadi kalau bersih kenapa harus risih, lagian infonya pada tahun 2020 kemarin Kabupaten Demak mendapatkan predikat sebagai Kabupaten kota yang informatif, kalau begitu buktikan sekarang to, kasih tuh ini informasi yang diminta masyakatnya” paparnya.
Ditempat terpisah Slamet Haryanto Komisioner informasi publik Jawa Tengah menyampaikan bahwa benar kantor hukum dan pengacara RIM and Partners telah mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke komisi informasi prov.jateng dan telah terdaftar dg nomer register 115/SI/XII/2020.
“Sebagai lembaga yang memiliki tugas fungsi menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi, maka ketika ada permohonan penyelesaian sengketa informasi dari pemohon, kami dari Komisi Informasi berkewajiban menjalankan tupoksi tersebut”.
Slamet menyatakan bahwa berdasarkan informasi dari termohon dokumen yang diminta oleh pemohon merupakan dokumen publik akan tetapi karena suatu hal dokumen itu belum bisa diberikan kepada pemohon, dan karena temohon belum bisa memberikan dokumen tersebut maka sidang ditunda Minggu depan pada hari Selasa 9 Februari 2021 dengan agenda menghadirkan para pihak.
Biro Demak