Kapolsek Dan Koramil Kedungjati Hentikan Hajatan Di Blandongan Kedungjati

0 0
Read Time:1 Minute, 44 Second

GROBOGAN WARTAJAVAINDO.COM

Hajatan Pernikahan yang digelar dengan mengundang hiburan Solo organ di Dusun Blandongan Desa Kedungjati Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan terpaksa dihentikan oleh Tim gugus tugas pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Kegiatan tersebut dinilai melanggar Surat Edaran dari Bupati Grobogan Nomor: 360/51/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk pengendalian penyebaran Virus Corona (Covid-19). Dalam kegiatan penghentian hajatan pernikahan tersebut hadir Kepala Desa Kedungjati , Koramil dan jajaran Polsek Kedungjati.

Penghentian pesta hajatan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat adanya pesta hajatan di rumah milik Sadimin Warga Dusun Blandongan Desa Kedungjati Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan, pada hari Rabu tanggal (03/02/2021).

Atas laporan dari masyarakat tersebut, jajaran polsek Kedungjati dan koramil kedungjati Kabupaten Grobogan langsung menuju ke lokasi tersebut.

Di jelaskan Oleh Kapolsek Kedungjati AKP Muslih SH bahwa,
“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kami langsung menuju ke lokasi hajatan yang dimaksud, dan benar, kami melihat langsung adanya hajatan di rumah tersebut. Beberapa tamu undangan juga tidak menerapkan protokol kesehatan. Banyak dari mereka tidak menggunakan masker. Kemudian, penataan kursi tempat duduk yang tidak ada jaraknya. Ditambah, adanya hiburan Solo Organ yang diundang pada acara hajatan tersebut,” jelasnya.

Menurut Kapolsek, ”
Pihaknya langsung berkoordinasi dengan tuan rumah yang mengadakan hajatan tersebut. Dalam koordinasi tersebut, petugas gugus covid memberikan penjelasan tentang adanya surat edaran dari Bupati tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ,” katanya.

Kapolsek juga menjelaskan kepada yang bersangkutan bahwa penghentian ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Kedungjati Dengan harapan, tidak ada warga yang terpapar Covid-19 akibat klaster hajatan,” Ujar, AKP Muslih, SH.

Atas penjelasan yang dilakukan secara persuasif ini, penyelenggara maupun pengisi acara bersedia untuk dihentikan. Selama penghentian berlangsung aman dan kondusif. Dan pihak penyelenggara maupun hiburan Solo Organ dimintai keterangan. Selanjutnya membuat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi lagi, dan kemudian Pihak tuan rumah, pihak hiburan Solo organ dan warga sekitar dapat menerima dan memahami penghentian tersebut.

Kapolsek juga memberikan himbauan kepada warga Kecamatan Kedungjati agar tidak menyelenggarakan kegiatan hajatan yang dapat mengundang kerumunan masa untuk sementara waktu, “ pungkas AKP Muslih Kapolsek Kedungjati.

Reporter: Media Wartajavaindo BANU DM, Editor: Raja

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *