29 Juni 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Di Kecamatan Baki Sukoharjo

0 0
Read Time:2 Minute, 19 Second

SUKOHARJO, WARTA JAVAINDO. COM

Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan yg di Gencarkan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), aparat gabungan Satpol PP, Polri dan TNI menjaring puluhan warga pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Jalan Mangesti Raya, Purbayan, Baki, Sukoharjo, pada hari Selasa tanggal (2/2/2021).

Tidak hanya jumlah kasus positif COVID -19 yang belum menunjukkan angka penurunan secara signifikan sejak PPKM diberlakukan di Sukoharjo, namun jumlah para pelanggar Protokol Kesehatan terutama kelalaian dan ketidak patuhan memakai masker di tempat umum rupanya juga masih sangat tinggi.

Baru beberapa menit Operasi Yustisi berjalan, sedikitnya sudah 40 warga yang sedang melintas terjaring dgn pelanggaran tidak menggunakan masker. Mereka langsung ditindak tegas dengan sidang ditempat dan terkena sanksi denda sebesar Rp 50 ribu rupiah/orang.

Di jelaskan oleh Kabid tramtib umum bahwa,
“Sebanyak 40 orang mendapat sanksi karena tidak memakai masker,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Wardino saat ditemui oleh Tim Media Wartajavaindo, disela Operasi Yustisi gabungan bersama jajaran Polsek dan Koramil Baki.

Diterangkan oleh Kabid tramtib umum pol pp Kabupaten Sukoharjo Wardino bahwa ,”
Penerapan sanksi denda disebutkan merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Perda tersebut dapat dikenai sanksi denda hingga ancaman kurungan penjara 3 bulan, Sehingga
Salah satunya, yakni setiap warga yang keluar rumah jika tidak memakai makser akan kena denda. Tidak terkecuali bagi warga yang berada didalam mobil, walaupun itu mobilnya sendiri,” Jelas Wardino.


Menurut Wardino,dalam penjelasannya,” Tidak ada opsi lain selain denda Rp 50 ribu bagi para pelanggar Prokes. Jika saat terjaring operasi tidak/belum memiliki uang untuk membayar denda, maka petugas akan menahan terlebih dulu Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik para pelanggar Prokes dan kemudian
Setelah didata, KTP akan kami tahan dulu. Jika rumahnya dekat dengan lokasi Operasi kami tunggu sampai denda dibayarkan. Tapi kalau tidak bisa, maka pembayaran denda dan pengambilan KTP bisa di kantor Satpol PP selama jam kerja,” Terangnya.

Diungkapkan Wardino, selama sepekan lebih PPKM di Kab. Sukoharjo, pihaknya sudah menjaring ratusan pelanggar Prokes dalam Operasi Yustisi yang diselenggarakan secara rutin di 12 Kecamatan dan kemudian
Dari pembayaran denda per kemarin uangnya sudah terkumpul sekira Rp 19 juta lebih. Kalau itu dibagi untuk tiap pelanggar Prokes, ya sekira 300 orang yang sudah kena denda,” imbuhnya.

Kepada Tim Media Wartajavaindo, Kasi Humas Polsek Baki Aiptu Eko Sutaryanto ketika mewakili Kapolsek Baki, AKP Riyadi Supriyadi menambahkan, sesuai intruksi pimpinan Polri, selama PPKM pihaknya selalu berkoordinasi dengan TNI, Pemda/ Satpol PP dan unsur terkait lainnya,” katanya.

Menurut Aiptu Eko Sutaryanto,
“Pada prinsipnya, Polri mendukung penuh pelaksanaan Prokes 5M yakni, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi. Ini terus kami sosialisasikan secara persuasif kepada masyarakat,” Pungkasnya.

Pewarta:  BANU DM/Awg, Editor: Raja

About Post Author

wartajavaindo.com

PT.WARTA JAVAINDO MEDIA INDONESIA. SK. KEMENKUMHAM: AHU.0051707.AH.01.01.TAHUN 2020. AKTA PENDIRIAN NO: 1, 1 OKTOBER 2020. NOTARIS: NINDYA NURSANTO, SH.MKn.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *